Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Kota Bekasi menetapkan wanita inisial SNF sebagai tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya berinisial A di Kelurahan Harapan Baru, Kota Bekasi.
Penetepan tersangka terhadap SNF dilakukan polisi usai sehari temuan jasad bocah yang tewas bersimbah darah di kediamannya itu pada Kamis (7/3/2024).
"Hari Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus kepada awak media, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Kronologi Aksi Pembunuhan Sang Ibu Kandung
Firdaus mengungkap sang ibu kandung itu tega menghabisi nyawa anaknya itu dengan sebilah pisau.
Aksi pembunuhan dilakukan pelaku saat korban yang juga anak kandungnya tengah tertidur lelap.
Saat itu pula, pelaku dengan teganya menikamkan sebilah pisau ke tubuh mungil hingga korban tak lagi bernyawa.
"Tim investigasi melakukan pengecekan luka-luka korban, ditemukan sebanyak 20 luka tusuk pada tubuh korban. Yang terdapat pada dada anak korban sebelah kiri terdapat 18 tusukan dan satu tusukan di lengan dan satu tusukan di punggung," ungkapnya.
Saat itu pula kepolisian mendapati pelaku yang Tak melarikan diri usai membunuh anak kandungnya tersebut.
"Dan kemudian setelah itu kami amankan pelaku dan barang bukti Mapolres Metro Bekasi Kota," ungkapnya.
Load more