LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi
Sumber :
  • Antara

Jam Operasional Hiburan Selama Ramadan Bar hingga Panti Pijat Tutup ,Kecuali Hotel Bintang Lima

Dalam upaya menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menerbitkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M. 

Senin, 11 Maret 2024 - 11:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dalam upaya menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menerbitkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M. 
 
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, Surat Edaran ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan. Ia menjelaskan, aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M. 
 
"Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an," ujar Andhika di Jakarta, Minggu (10/3).
 
Sebagai informasi usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri.
 
Andhika menerangkan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan
g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
 
Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadan beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 hingga 02.00 WIB. 
 
“Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB,” imbuh Andhika.
 
Tidak hanya mengatur jam operasional, lanjut Andhika, dalam Surat Edaran tertuang juga aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata, yaitu larangan memasang reklame/poster/publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Kemudian, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
 
“Selain itu, juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” terang Andhika.
 
Melalui Surat Edaran tersebut, Andhika berharap, penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
 
“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” pungkas Andhika. (ags/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terungkap, Penyebab 10 Juta Gen Z Indonesia Pengangguran

Terungkap, Penyebab 10 Juta Gen Z Indonesia Pengangguran

Baru-baru ini terungkap penyebab 10 juta Gen Z Indonesia menganggur atau tidak punya pekerjaan. Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan penyebab utamanya
Ketar-ketir, Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia Bakal Mudah Melaju ke Final Piala AFF 2024, Anak Asuh Shin Tae-yong Katanya ...

Ketar-ketir, Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia Bakal Mudah Melaju ke Final Piala AFF 2024, Anak Asuh Shin Tae-yong Katanya ...

Mengetahui bakal kembali satu grup dengan timnas Indonesia, Media Vietnam mengungkap prediksinya tentang tim Garuda di Piala AFF 2024 atau ASEAN CUP. (26/5).
Berapa Harta Kekayaan Cristian Gonzales?, Pelatih Irak Singgung soal Pemain Belanda di Timnas Indonesia

Berapa Harta Kekayaan Cristian Gonzales?, Pelatih Irak Singgung soal Pemain Belanda di Timnas Indonesia

Berapa harta kekayaan Cristian Gonzales dan pelatih Irak singgung soal pemain Belanda di Timnas Indonesia adalah dua berita yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com.
Mencengangkan! Pengakuan Pegi soal Vina dan Eky, Kuasa Hukum Ceritakan Hal Ini

Mencengangkan! Pengakuan Pegi soal Vina dan Eky, Kuasa Hukum Ceritakan Hal Ini

Belakangan ini sebagian publik dicengangkan dengan pengakuan Pegi alias Perong, yang diduga otak utama pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Pemain Asing Top Skor Proliga 2024 Ini Ungkap  Kesannya saat Duel dengan Megawati Hangestri, Katanya Mega Pantas Main ....

Pemain Asing Top Skor Proliga 2024 Ini Ungkap Kesannya saat Duel dengan Megawati Hangestri, Katanya Mega Pantas Main ....

Pemain asing Petrokimia Gresik yang juga menjadi top skor sementara Proliga 2024 ungkap kesannya setelah duel ketat menghadapi Megawati Hangestri Pertiwi.
Bapanas dan Komisi IV DPR RI, Dorong Indonesia Ekspor Pangan Ika ke Swedia

Bapanas dan Komisi IV DPR RI, Dorong Indonesia Ekspor Pangan Ika ke Swedia

Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama BUMN di bidang pangan untuk membuka pasar ekspor ikan ke Swedia.
Trending
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim Bocorkan Keberadaan Linda

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim Bocorkan Keberadaan Linda

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam bak benang kusut dalam pengungkapannya oleh kepolisian serta menyita perhatian publik.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim : Pegi Perong Ditangkap, Tak Ada Lagi Alasan Salah Tangkap

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim : Pegi Perong Ditangkap, Tak Ada Lagi Alasan Salah Tangkap

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam bak benang kusut dalam pengungkapannya oleh pihak kepolisian terlebih disorot khalayak.
Marc Klok Kenang Kembali Pertama Kali Kedatangan Bojan Hodak, Tanya Siapa yang Baru Saja Meninggal

Marc Klok Kenang Kembali Pertama Kali Kedatangan Bojan Hodak, Tanya Siapa yang Baru Saja Meninggal

Persib Bandung pernah hampir terdegradasi, lima laga tanpa menang, pelatih Luis Milla yang tiba-tiba hengkang serta keruwetan lainnya di ruang ganti.
Mencengangkan! Pengakuan Pegi soal Vina dan Eky, Kuasa Hukum Ceritakan Hal Ini

Mencengangkan! Pengakuan Pegi soal Vina dan Eky, Kuasa Hukum Ceritakan Hal Ini

Belakangan ini sebagian publik dicengangkan dengan pengakuan Pegi alias Perong, yang diduga otak utama pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim 'Sentil' Polisi Sebar DPO Tanpa Foto

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim 'Sentil' Polisi Sebar DPO Tanpa Foto

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam bak benang kusut dalam pengungkapannya oleh pihak kepolisian serta menjadi sorotan publik.
Berposisi Serupa dengan Ragnar Oratmangoen, Pemain Belanda Keturunan Jakarta Ini Bisa Jadi Opsi Indra Sjafri untuk Timnas Indonesia U20

Berposisi Serupa dengan Ragnar Oratmangoen, Pemain Belanda Keturunan Jakarta Ini Bisa Jadi Opsi Indra Sjafri untuk Timnas Indonesia U20

Pemain asal Belanda keturunan Jakarta ini berminat bela Timnas Indonesia dan bisa menjadi opsi Indra Sjafri apabila kekurangan penggawa di posisi winger Garuda.
Menimba Ilmu Sepak Bola Sampai Eropa, Anak dari Pasangan Artis Ini Dipanggil Nova Arianto untuk Gabung ke Timnas Indonesia U16

Menimba Ilmu Sepak Bola Sampai Eropa, Anak dari Pasangan Artis Ini Dipanggil Nova Arianto untuk Gabung ke Timnas Indonesia U16

Anak dari pasangan selebriti Darius Sinathrya dan Donna Agnesia dipanggil seleksi Timnas Indonesia U16 usai berkarier di Eropa bersama Paris Saint-Germain.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
Selengkapnya