Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik Zoelkifli (MTZ) meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) segera mengatur pembatasan jam operasional tempat hiburan malam saat bulan Ramadhan.
Hal tersebut diminta politikus PKS ini agar terciptanya suasana kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk di bulan suci Ramadhan.
“Karena penduduk muslim masih mayoritas di Jakarta, saya kira memang harus diatur (pembatasan jam operasional) oleh dinas terkait,” ujar Taufik kepada media, dikutip Senin (11/3/2024).
Dia menyarankan agar pembatasan jam operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB atau maksimal pukul 22.00 WIB.
Meskipun jam operasional dibatasi, namun ia mengimbau agar upah pekerja tetap diberikan penuh.
“Hiburan malam sebaiknya ditutup dulu. Kalau pun hiburan malam jenis usahanya di restoran ya sampai jam sembilan atau jam sepuluh malam,” tutur dia.
Selain jam operasional, Taufik juga mengimbau Dinas Parekraf DKI Jakarta mengawasi seluruh aktivitas tempat hiburan.
Bila ditemukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas.
Pengawasan dimaksud, menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Termasuk menertibkan aktivitas prostitusi berkedok tempat hiburan.
“Saya bicara tentang hiburan malam yang resmi ya, karena kalau hiburan malam yang tidak resmi 'prostitusi' memang dilarang. Tidak ada tempat prostitusi di Jakarta yang boleh dibuka walaupun bukan di bulan Ramadhan. Mudah-mudahan bisa diawasi oleh Satpol PP agar tidak ada hal-hal yang tak diinginkan,” tukas dia.
Sebagai informasi, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menerbitkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri.
Andhika menerangkan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan
g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.(agr/lkf)
Load more