Reza menganologikan kasus tersebut dengan aktivitas seksual dalam sudut pandang hukun.
"Dari sudut pandang hukum, anak-anak yang terlibat dalam aktivitas seksual harus selalu didudukkan sebagai individu yang tidak ingin dan tidak bersepakat melakukan aktivitas seksual," paparnya.
Dia menyampaikan dalam kasus tersebut, anak-anak akan berposisi sebagai korban.
Menurutnya, siapa pun yang melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak, mereka diposisikan sebagai pelaku kejahatan.
"Anak-anak secara otomatis berstatus korban," kata dia.
Sementara itu, Reza menganganggap peristiwa bunuh diri di Jakarta Utara, ialah anak-anak tersebut juga sebagai korban.
Dia mengatakan anak-anak mesti berada dalam posisi orang yang tidak mau dan tidak setuju terkait peristiwa tersebut.
Load more