Jaksa KPK pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Hasbi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar Hasbi tetap dalam tahanan.
Ariawan menyampaikan beberapa hal yang memberatkan tuntutan Hasbi, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
Sementara itu, lanjut dia, hal yang meringankan tuntutan Hasbi, yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan secara gamblang isi chat mesra antara Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, dengan artisWindy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol. Dalam isi percakapan itu ada panggilan 'cayang-beb'.
Chat mesra itu dibuka jaksa saat sidang lanjutan kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hasbi Hasan.
Bermula saat jaksa memastikan nomor WhatsApp yang digunakan Hasbi Hasan pada ponsel yang kini disita.
"Ini dari kami ada menyita HP saudara, ini diambil dari HP saudara ada percakapan antara Wankadar dan Pak Reza, ini nomor saudara yang 440274 seperti itu?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
Load more