GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemarin Chat WA Mesra ke Windy Idol Oke Cayang, Morning Beb, Kini Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI nonaktif Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara
Jumat, 15 Maret 2024 - 10:10 WIB
Sidang Hasbi Hasan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI nonaktif Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Ariawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Dengan demikian, ia menyebutkan Hasbi melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa menambahkan, Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, kata dia, maka harta benda Hasbi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa akan dipidana penjara selama 3 tahun," tuturnya.

Jaksa KPK pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Hasbi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar Hasbi tetap dalam tahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ariawan menyampaikan beberapa hal yang memberatkan tuntutan Hasbi, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sementara itu, lanjut dia, hal yang meringankan tuntutan Hasbi, yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Betapa Percaya Dirinya Marc Marquez Sebut Regulasi Baru akan Buat MotoGP 2027 Lebih Kencang dari Musim Ini

Betapa Percaya Dirinya Marc Marquez Sebut Regulasi Baru akan Buat MotoGP 2027 Lebih Kencang dari Musim Ini

Perubahan besar akan terjadi di MotoGP mulai musim 2027 dengan penerapan regulasi teknis baru yang signifikan.
MK Minta Aturan Pensiun Pejabat Dirombak, DPR Siap Revisi tapi Tunggu Pemerintah

MK Minta Aturan Pensiun Pejabat Dirombak, DPR Siap Revisi tapi Tunggu Pemerintah

MK meminta aturan soal pensiun dan hak keuangan pejabat negara dirombak. Putusan ini menyoroti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang dinilai sudah tak relevan.
Soal Pembelian Rudal BrahMos Buatan India-Rusia, Menteri Purbaya Pastikan dari Pos Anggaran Belanja Kemenhan

Soal Pembelian Rudal BrahMos Buatan India-Rusia, Menteri Purbaya Pastikan dari Pos Anggaran Belanja Kemenhan

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pembelian rudal BrahMos buatan India akan dibiayai melalui anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Akui Tak Dapat Perintah dari Eks Menag Yaqut

Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Akui Tak Dapat Perintah dari Eks Menag Yaqut

Mantan staf khusus Menteri Agama (Menang), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota Haji 2023-2024, Selasa (17/3/2026).
Blusukan ke Beringharjo, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Jawab Kritik Soal Pasar Tradisional 'Mati Suri'

Blusukan ke Beringharjo, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Jawab Kritik Soal Pasar Tradisional 'Mati Suri'

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan langsung ke Pasar Beringharjo Yogyakarta, Selasa (17/3/2026).
LavAni Ungkap Alasan Tak Tampil di AVC Champions League 2026, Akui Tak Pernah Dapat Tawaran dari PBVSI

LavAni Ungkap Alasan Tak Tampil di AVC Champions League 2026, Akui Tak Pernah Dapat Tawaran dari PBVSI

Jakarta LavAni Livin Transmedia akhirnya buka suara mengapa Boy Arnez dan kawan-kawan tak tampil di AVC Champions League 2026.

Trending

Begini Perkiraan Formasi Timnas Indonesia Jika John Herdman Dengarkan Saran Asisten Pelatih Simon Grayson

Begini Perkiraan Formasi Timnas Indonesia Jika John Herdman Dengarkan Saran Asisten Pelatih Simon Grayson

Familiar dengan pola tiga bek dan fokus menyerang dari sayap, begini prediksi formasi Timnas Indonesia dalam debut John Herdman dan asistennya Simon Grayson.
Datang Jauh dari Tiongkok ke Rumah Dedi Mulyadi, Eks Mertua Vina Cirebon Ungkap Hal Mengejutkan

Datang Jauh dari Tiongkok ke Rumah Dedi Mulyadi, Eks Mertua Vina Cirebon Ungkap Hal Mengejutkan

​​​​​​​Mertua Vina Cirebon datang jauh dari Tiongkok menemui Dedi Mulyadi untuk klarifikasi kasus viral. Mereka mengungkap kekecewaan hingga fakta mengejutkan.
Media Belanda Keheranan Jens Raven Dipanggil Timnas Indonesia, Striker Bali United itu Jadi Sorotan

Media Belanda Keheranan Jens Raven Dipanggil Timnas Indonesia, Striker Bali United itu Jadi Sorotan

Media Belanda menyoroti pemanggilan Jens Raven ke Timnas Indonesia oleh John Herdman untuk FIFA Series 2026. Striker Bali United itu berpeluang debut bersama Garuda.
Media Inggris Tak Habis Pikir, Simon Grayson Gabung Timnas Indonesia sebagai Asisten John Herdman

Media Inggris Tak Habis Pikir, Simon Grayson Gabung Timnas Indonesia sebagai Asisten John Herdman

Penunjukan Simon Grayson sebagai asisten pelatih Timnas Indonesia di bawah John Herdman menarik perhatian media Inggris, berkat rekam jejak panjangnya di sepak bola Eropa dan Asia.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, Main 27 Maret

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, Main 27 Maret

Timnas Indonesia akan tampil pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar pada 27 dan 30 Maret 2026 di Jakarta. Pada pertandingan pertama, skuad Garuda dijadwalkan
Eks Kapten Jerman Rp 43 Miliar Berdarah Surabaya Beri Sinyal Bela Timnas Indonesia, Kandidat Pengganti Thom Haye

Eks Kapten Jerman Rp 43 Miliar Berdarah Surabaya Beri Sinyal Bela Timnas Indonesia, Kandidat Pengganti Thom Haye

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan salah satu pemain muda yang sedang berkembang di kompetisi Jerman, Laurin Ulrich. Disebut jadi suksesor Thom haye.
Tolak Mentah-mentah Tawaran Timnas Indonesia, Pemain Arsenal Ini Pilih Fokus Bela Belanda

Tolak Mentah-mentah Tawaran Timnas Indonesia, Pemain Arsenal Ini Pilih Fokus Bela Belanda

Gelandang muda Arsenal, Demiane Agustien, menolak tawaran membela Timnas Indonesia dan memilih fokus memperkuat Belanda U-19 jelang UEFA European U-19 Championship 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT