LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3).
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

15 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Pungli di Rutan KPK, Ini Nama-namanya

Sebanyak 15 orang yang diduga melakukan pemerasan di lingkungan rumah tahanan cabang KPK di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jumat, 15 Maret 2024 - 19:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 15 orang yang diduga melakukan pemerasan di lingkungan rumah tahanan (Rutan) cabang KPK di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ke 15 orang tersebut yang ditahan merupakan dari Kepala Rutan hingga staf di Rutan KPK.

"Menjadi bentuk komitmen KPK untuk melakukan perbaikan internal khususnya di lingkungan rutan cabang KPK, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan rutan cabang KPK dengan mengumpulkan seluruh informasi dan data, sehingga atas temuan tersebut ditingkatkan ketahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3).

Adapun 15 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Achmad Fauzi, Kepala Rutan Cabang KPK; Hengki, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang rutan KPK periode 2018-2022; Deden Rochendi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018; Sopian Hadi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan.

Baca Juga :

Selanjutnya, Ristanta PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021; Ari Rahman Hakim, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK; Agung Nugroho, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK; Eri Angga Permana, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

Muhammad Ridwan, Petugas Cabang Rutan KPK; Suharlan, Petugas Cabang Rutan KPK; Ramadhan Ubaidillah A, Petugas Cabang Rutan KPK; Mahdi Aris, Petugas Cabang Rutan KPK; Wardoyo, Petugas Cabang; Rutan KPK; Muhammad Abduh, Petugas Cabang Rutan KPK; Ricky Rachmawanto, Petugas Cabang Rutan KPK.

Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada 2018, saat Hengki yang merupakan PNYD ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan dan Deden Rochendi sebagai Petugas Keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan KPK.

Sekitar tahun 2019 bertempat disalah satu cafe diwilayah Tebet, Jakarta Selatan, diadakan pertemuan yang dikuti DR yang saat itu menjabat Plt Kepala Cabang Rutan, HK, MR, RUA dan RR dalam rangka menunjuk dan memerintahkan MR sebagai 'Lurah' di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"MHA sebagai Lurah di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih dan SH sebagai Lurah di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC. Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel Lurah diantaranya WD, MA, RR dan RUA," ujar Asep.

Adapun tugas sebagai Lurah yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (Korting) di tiga Rutan Cabang KPK. 

Kaitan sebutan 'Korting' adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan.

Menurut Asep, penunjukan korting ini adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh AF saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022. 

Modus yang dilakukan HK dkk terhadap para tahanan di antaranya, memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.

"Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor ditberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," papar Asep.

Adapun, besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh Lurah dan Korting.

"Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta," pungkas Asep.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(mhs/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
SYL Peras Ditjen Rp317 Juta untuk Keperluan Pribadi, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan Service Mercy

SYL Peras Ditjen Rp317 Juta untuk Keperluan Pribadi, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan Service Mercy

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), mengeluarkan uang Rp317 juta untuk keperluan pribadi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sidang SYL, Biduan Nayunda Nabila Sempat Dititipkan Jadi Pegawai Honorer Kementan, Dapat Gaji Bulanan dengan Tugas Begini

Sidang SYL, Biduan Nayunda Nabila Sempat Dititipkan Jadi Pegawai Honorer Kementan, Dapat Gaji Bulanan dengan Tugas Begini

Penyanyi dangdut atau biduan Nayunda Nabila ternyata pernah dititipkan menjadi pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh pihak SYL dan dapat gaji
Gerindra dan Demokrat Berpotensi Koalisi di Pilkada Kalteng 2024

Gerindra dan Demokrat Berpotensi Koalisi di Pilkada Kalteng 2024

Partai Gerindra dan Demokrat Kalimantan Tengah berpotensi besar untuk berkoalisi di Pilkada Kalteng 2024, setelah Ketua DPD Demokrat Nadalsyah mendaftar
Viral Dua Bule Wanita Seksi di Bali Bikin Sandiaga Uno Gerah, Penyebabnya Ternyata Suka Lakukan Hal Tak Terduga

Viral Dua Bule Wanita Seksi di Bali Bikin Sandiaga Uno Gerah, Penyebabnya Ternyata Suka Lakukan Hal Tak Terduga

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno turut bersuara terkait aksi viral dua bule wanita seksi di Bali, yang diduga melakukan hal tak wajar.
Alarm Bahaya dari Singapura, Kasus Covid-19 Makin Menggila Gara-gara Varian Ini

Alarm Bahaya dari Singapura, Kasus Covid-19 Makin Menggila Gara-gara Varian Ini

Alarm bahaya dari Singapura, kini Singapura sedang menghadapi gelombang baru Covid-19, dengan peningkatan kasus infeksi dalam dua minggu terakhir.
Tegas, Menkumham Yasonna Laoly Desak Seluruh Elemen Komitmen Dalam Penegakkan HAM di Indonesia

Tegas, Menkumham Yasonna Laoly Desak Seluruh Elemen Komitmen Dalam Penegakkan HAM di Indonesia

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly membuka rapat kerja pemajuan dan penegakkan HAM di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Senin (20/5/2024).
Trending
Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Inilah dua berita paling top. Akhairnya Elkan Baggott muncul setelah ramai tidak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia dan bintang Liga 1 ini kirim pesan penting.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Inilah ayat atau surat yang dibaca dalam shalat dhuha agar mendapatkan keberkahan rezeki yang berlimpah dari segala sisi, kata Ustaz Adi Hidayat boleh baca ini.
Media Vietnam Sebut Permintaan STY Untuk Kick Off Lebih Cepat Lawan Irak Jadi Kerugian Bagi Timnas Vietnam

Media Vietnam Sebut Permintaan STY Untuk Kick Off Lebih Cepat Lawan Irak Jadi Kerugian Bagi Timnas Vietnam

Timnas Indonesia akan menjadi tamu di dua pertandingan terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia dengan menjamu Irak dan Filipina. 
Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Terungkap sederet fakta baru mengenai pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja Cirebon tahun 2016. Para pelaku ungkap fakta mengejutkan dan kemungkinan rekayasa.
Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero sudah tidak mungkin masuk skuad Timnas Italia di Euro 2024, yang mungkin mengarahkan sang kiper untuk dinaturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia.
Ada Apa dengan Vina: Setelah 8 Tahun

Ada Apa dengan Vina: Setelah 8 Tahun

Sebuah film yang berjudul Vina: Sebelum 7 Hari seolah membangunkan banyak pihak, bahwa ada keadilan yang belum tuntas. Lantas apa yang membuat keadilan terpendam setelah delapan tahun berselang?
Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Saksi kasus pembunuhan Vina bernama Renaldi mengungkap kesaksiannya saat melihat perlakukan yang dialami lima terpidana ketika diperiksa polisi pada 2016 silam.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Fakta
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Menyingkap Tabir
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
Selengkapnya