News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Belum Satu Tahun Bekerja, Berapa THR yang Kamu Terima? Begini Cara Menghitungnya

Surat Edaran Menaker tentang THR 2024 telah dirilis. Bagi karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun juga mendapat tunjangan. Begini hitungannya.
Selasa, 19 Maret 2024 - 07:17 WIB
Ilustrasi THR
Sumber :
  • Karolina Grabowska/Pexels

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran THR tersebut telah diresmikan sejak 15 Maret 2024 lalu. Adapun salah satu rinciannya adalah penerimaan tunjangan dipengaruhi oleh lama waktu karyawan bekerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Besaran THR keagamaan diberikan berdasarkan dua cara, yakni bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih dan karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

Bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi karyawan yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan atau satu tahun, maka tunjangan diberikan secara proprosional dan diterapkan rumus yang sudah ditentukan.

Rumus yang dimaksud yakni lama masa kerja dikalikan 1 bulan upah, dibagi 12.

Bagi pekerja/buruh atau karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka juga mendapatkan THR.

Adapun ketentuannya yakni karyawan yang sudah mempunyai masa kerja minimal 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.

Sementara bagi karyawan harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

Surat Edaran tersebut juga menegaskan, perusahaan wajib memberikan THR keagamaan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, jika perusahaan memiliki penghitungan pemberian tunjangan lebih besar dari yang sudah ditentukan dalam Surat Edaran, maka diizinkan untuk memberikan THR yang sudah diatur dalam aturan perusahaan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

THR juga wajib diberikan secara penuh oleh pengusaha kepada karyawan tanpa dicicil.

Lebih lanjut, bagi pihak yang memiliki keluhan ataupun pertanyaan, Kemenaker juga memberikan layanan posko THR yang bisa diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. (iwh)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Duet dengan Caroline, Malvin Thamrim Rilis Album Baru Bergenre EDM

Duet dengan Caroline, Malvin Thamrim Rilis Album Baru Bergenre EDM

Penyanyi muda tanah air kembali unjuk gigi melali karyanya seperti Malvin Thamrin.
Ekonomi Jakarta Melesat 5,21 Persen, Pemprov DKI Ajak Warga Serbu Promo Imlek di Mal-Mal

Ekonomi Jakarta Melesat 5,21 Persen, Pemprov DKI Ajak Warga Serbu Promo Imlek di Mal-Mal

Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengajak warga untuk memanfaatkan berbagai promo menarik dan kemeriahan acara yang digelar di pusat perbelanjaan.
Liverpool Tersungkur di Kandang, Erling Haaland Jadi Mimpi Buruk The Reds Perketat Arsenal

Liverpool Tersungkur di Kandang, Erling Haaland Jadi Mimpi Buruk The Reds Perketat Arsenal

Manchester City sukses mencuri kemenangan dramatis saat bertandang ke markas Liverpool di Stadion Anfield, Minggu (8/2/2026).
Sempat Ngebet Isbat Nikah, Inara Rusli Pasrah Insanul Fahmi Pilih Wardatina Mawa

Sempat Ngebet Isbat Nikah, Inara Rusli Pasrah Insanul Fahmi Pilih Wardatina Mawa

Harapan untuk bisa isbat nikah makin jauh, Inara Rusli pasrah jika Insanul Fahmi lebih pilih Wardatina Mawa ketimbang dirinya. Simak selengkapnya berikut ini!
Ketum KADIN Yakin Banyak Anggota APEC Tertarik Investasi untuk Proyek Infrastruktur Indonesia

Ketum KADIN Yakin Banyak Anggota APEC Tertarik Investasi untuk Proyek Infrastruktur Indonesia

Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Novyan Bakrie meyakini APEC 2026 akan menghasilkan banyak investasi dan kerja sama untuk Indonesia, khususnya di bidang infrastruktur.
Bursa Panas Bernabeu: Vitinha Jadi Prioritas, Real Madrid Lirik Banyak Opsi

Bursa Panas Bernabeu: Vitinha Jadi Prioritas, Real Madrid Lirik Banyak Opsi

Real Madrid disebut tengah menjadikan gelandang Paris Saint-Germain (PSG) Vitinha sebagai target utama pada bursa transfer musim panas mendatang.

Trending

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, angkat bicara terkait insiden panas yang terjadi seusai laga kontra Arema FC pada lanjutan pekan ke-20 Super League 2025/2026.
Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap fakta mengejutkan terkait kabar dugaan penyekapan 5 karyawan jasa pengiriman (ekspedisi). 
Sempat Ngebet Isbat Nikah, Inara Rusli Pasrah Insanul Fahmi Pilih Wardatina Mawa

Sempat Ngebet Isbat Nikah, Inara Rusli Pasrah Insanul Fahmi Pilih Wardatina Mawa

Harapan untuk bisa isbat nikah makin jauh, Inara Rusli pasrah jika Insanul Fahmi lebih pilih Wardatina Mawa ketimbang dirinya. Simak selengkapnya berikut ini!
Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Timnas Indonesia U-17 menelan kekalahan telak saat menjalani laga uji coba pertama melawan China U-17.
Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Simak amalan sunnah Rasulullah SAW yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat
Detik-Detik Wali Kota Bekasi Nyaris Diserang Pria Bawa Golok, Warga Teriak Histeris: Awas Pak Wali

Detik-Detik Wali Kota Bekasi Nyaris Diserang Pria Bawa Golok, Warga Teriak Histeris: Awas Pak Wali

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mendapatkan ancaman serius dari pria yang bawa golok, saat menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Teluk Pucung, Bekasi Utara. 
15 Caption Ucapan Selamat Imlek 2026, Cocok untuk Sosial Media

15 Caption Ucapan Selamat Imlek 2026, Cocok untuk Sosial Media

Kumpulan caption ucapan Selamat Imlek 2026 yang singkat, estetik, dan penuh doa. Cocok dibagikan di medsos untuk menyambut Tahun Baru Imlek yang penuh harapan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT