Jakarta, tvOnenews.com - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) guna mendalami hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra Rany Mauliani mengatakan, tidak banyak koreksi dari Raperda tersebut dan hanya butuh penyempurnaan redaksional.
Dengan begitu, Raperda ini akan disahkan dalam rapat Paripurna yang akan diselenggarakan pada Rabu (20/3/2024).
“Usai Raperda difasilitasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, selanjutnya hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 akan dilaksanakan rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar Rany di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Sementara, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menambahkan, dicabutnya Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dapat menuntaskan permasalahan database kependudukan.
Di samping merapikan sumber data untuk Pemilu dan pemberian bantuan sosial (Bansos).
Load more