"Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersama-sama oleh kepolisian dan kejaksaan dan KPK, maka penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan. Itu ketentuan pasal 50 berkaitan dengan status penyidikannya," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, dugaan korupsi yang ditangani KPK terkait penyimpangan pemberian kredit modal kerja ekspor oleh LPEI yang macet.
"Salah satunya kredit macet PT PE yang senilai total Rp766,7 miliar," tandas dia.(hmd/lkf)
Load more