Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggabungkan sidang kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan penggabungan sidang dengan agenda jawaban dari pihak terkait tersebut, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilakukan karena terdapat kemungkinan jawaban yang sama untuk kedua penggugat.
"Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok pemohonan tertentu jawabannya sama sehingga kami bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu," kata Suhartoyo dalam sidang PHPU di Gedung MK, mengutip Antara pada Rabu (27/3/2024).
Penggabungan sidang tersebut pada awalnya merupakan usulan dari majelis hakim yang kemudian disetujui oleh semua pihak, baik pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Namun, dengan adanya penggabungan itu, sidang gugatan PHPU pada hari kedua diundur menjadi pukul 13.00 WIB dari agenda awal pada pukul 08.00 WIB.
Pengunduran jam sidang dilakukan karena Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan harus menyiapkan jawaban terlebih dahulu mengingat pada hari pertama sidang digelar pada jam yang berbeda untuk masing-masing penggugat, yakni pada pukul 08.00 WIB dan 13.00 WIB.
"Saya kira tidak sepantasnya kalau permohonan yang kami terima dengan waktu yang berbeda, tetapi harus menjawab pada waktu yang sama," ujar Yusril dalam kesempatan tersebut.
Load more