KPU Pertanyakan Kenapa AMIN Tidak Layangkan Keberatan Gibran Maju Cawapres Sejak Awal
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hifdzil Alim menjawab permohonan pihak kubu pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang melayangkan keberatan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres nomor urut 2.
Sebagaimana hal ini disampaikan oleh pihak Tim Hukum Nasional Timnas AMIN dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 tahap penyampaian permohonan.
Menurut Hifdzil, mengapa tidak sejak awal pihak AMIN melayangkan gugatan dan keberatan saat Gibran terpilih sebagai Cawapres.
"Andai pun pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon wakil presiden nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya, keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon," ujar dia dalam sidang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
"Bahwa dalam kenyataannya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon, mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon," sambung dia.
Justru kenyataannya, pasangan calon AMIN bersama dengan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming mengikuti tahapan yang sama.
Mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon.
"Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat Paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan yang difasilitasi termohon," bebernya.
Bahwa tampak aneh, kata Hifdzil, apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran Presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara.
Sebelumnya, Tim Kuasa hukum Nasional Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir dalam sidang pertama mengungkapkan keberatan atas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Hal ini dia sampaikan dalam Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
"Presiden Joko Widodo terlibat mengkondisikan Pemilu sehingga mengakibatkan Pemilu 2024 berlangsung tidak netral yang merusak jujur dan adil sebagaimana ditentukan Pasal 22 e Ayat 1 UUD 1945, tiga hal penting yang menjadi perhatian serius," ungkap dia, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Load more