Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PKS Hermanto menginterupsi dan mengusulkan agar Jakarta menjadi ibu kota legislatif dalam Rapat Paripurna pada Kamis (28/3/2024). Interupsi dilakukan sebelum Puan mengesahkan RUU DKJ menjqdi UU.
“Kami memahami ada pembahasan-pembahasan di panja dan pleno di Baleg, tapi dalam perkembangan pembahasan itu ada usulan bahwa ada predikat yang harus diberikan terhadap Jakarta sebagai daerah khusus. Predikat itu kami mengusulkan agar Jakarta diberi nama ibu kota legislatif,” kata Hermanto dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Dia menjelaskan alasan meminta Jakarta menjadi ibu kota legislatif. Alasan pertama, Jakarta memiliki historia yang sangat kuat. Kedua, Jakarta memiliki akses transportasi yang lengkap dan beragam, mulai dari jalur darat, laut, dan udara.
"Ketiga, mobilitas masyarakatnya sangat tinggi. Di setiap saat bila ada aspirasi tiba di kompleks Senayan ini menyampaikan pendapatnya secara baik,” ungkap Hermanto.
Alasan terakhir, Hermanto menilai Kompleks DPR di Jakarta lebih efisien dan efektif dalam pembentukan undang-undang.(saa/lkf)
Load more