Tak hanya Bakal Calon Gubernur Jakarta, Kaesang juga Didorong Maju Pilkada Kota Bekasi
- Istimewa
Sleman, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep digadang-gadang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024 bulan November nanti. Selain bakal calon Gubernur Jakarta, Kaesang juga didorong maju dalam Pilkada Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dorongan Kaesang untuk maju Pilkada Kota Bekasi serta sebagai bakal calon Gubernur Jakarta datang dari Ketua DPP Relawan Jokowi atau ReJO Milenial Ade Efendi Zarkasih.
Dia menilai bahwa Kaesang sebagai sosok anak muda yang dibutuhkan untuk perubahan Kota Bekasi.
"Kami menilai kehadiran mas Kaesang Pangarep bisa membawa perubahan dan semangat baru untuk masyarakat Kota Bekasi. Saat ini Kota Bekasi butuh sentuhan anak muda agar lebih
maju," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima tvOnenews.com, Senin (1/4/2024).
Dijelaskan Ade, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mendorong Kaesang maju Pilwalkot Bekasi.
Termasuk menggalang dukungan dari perkumpulan pengusaha seperti HIPMI, KADIN, GAPENSI, dan lainnya.
Apalagi dia saat ini menjabat sebagai Ketua Aliansi Pengusaha Muda Bekasi. Bahkan, dalam waktu dekat dia siap mendeklarasikan dukungannya.
Supaya Kaesang Pangarep mau dan dipastikan maju dalam kontestasi Pilkada Kota Bekasi mendatang.
"Kami akan berkoordinasi dengan seluruh perkumpulan pengusaha dan meminta mas Kaesang untuk maju di Pilkada Kota Bekasi. Kami butuh Bekasi yang lebih maju. Kami kira mas Kaesang akan mampu membawa perubahan di Kota Bekasi," terangnya.
Ade menambahkan, selama ini Kaesang Pangarep dikenal sebagai pengusaha muda yang bergelut dengan industri kreatif.
Tidak hanya itu saja, putra bungsu Presiden Jokowi itu juga aktif di media sosial. Sebagai bentuk mewakili dari generasi millenial.
"Ini menjadi role model buat anak-anak generasi millenial atau Gen Z bahwa pemimpin tidak harus selalu yang tua," ungkapnya.
Terkait masalah usia yang pastinya akan menjdi persoalan, Ade menyebut tidak menjadi ganjalan bagi Kaesang untuk maju sebagai calon walikota.
Sebab dalam Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, umur seseorang yang akan maju sebagai Gubernur, Bupati dan Walikota telah diatur.
Load more