News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, Hasyim Bantah Materi Saksi Ahli Ganjar-Mahfud Soal Pelanggaran Penetapan Calon

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari bantah materi yang disampaikan oleh saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura dalam sidang lanjutan sengketa PHPU Presiden
Selasa, 2 April 2024 - 11:05 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari membantah materi yang disampaikan oleh saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura dalam sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).

Hal ini dikarenakan saksi ahli menyinggung Peraturan KPU Nomor 19/2023 merupakan bagian dari pelanggaran penetapan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya mohon penjelasan dan klarifikasi dari saudara ahli soal KPU melakukan penetapan pencalonan Prabowo Gibran sebelum mengubah Peraturan KPU Nomor 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan MK 90/PUU-XX1-2023," kata Hasyim, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

"KPU menetapkan Berita Acara di Tanggal 28 Oktober 2023 yang menurut DKPP terbukti sebagai tindakan tidak profesional yang semestinya dibuat pada saat pendaftaran berkas pencalonan," sambung dia.

Hasyim pun menjelaskan walaupun sudah menjadi keputusan DKPP dan dalam persidangan juga sudah dijelaskan, bahwa KPU menyampaikan keterangan kronologi pasangan calon nomor urut 1 dan 3 mendaftar ke KPU pada tanggal 19 Oktober 2023, dan pasangan nomor urut 2 pada tanggal 25 Oktober 2023.

"Semua bakal pasangan itu begitu mendaftar setelah kategori yang digunakan KPU hanya satu, itu dokumen pencalonannya lengkap atau tidak, belum memenuhi syarat atau tidak," papar dia.

"Dan begitu bakal pasangan calon dihadirkan mendaftarkan ke KPU dan kemudian diberikan surat pengantar tes kesehatan ke RS. Hasil pemeriksaan kesehatan diserahkan ke KPU, Jumat 27 Oktober 2023 dan itu menjadi dokumen persyaratan," tambahnya.

Oleh karena itu, KPU baru dapat menerbitkan berita acara setelah seluruh surat hasil pemeriksaan kesehatan diterima.

Maka, dalam pandangan KPU, Hasyim mengatakan saat membuat berita acara pendaftaran pada tanggal 28 Oktober 2023, bukan saat penerimaan pendaftaran walaupun sudah ada penilaian dari DKPP.

Melansir dari materi yang dipaparkan oleh saksi ahli, menyebutkan bahwa sesuai Putusan DKPP Nomor 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023 Pencalonan Cacat Prosedur karena:

1. KPU Melakukan penetapan pencalonan Prabowo Gibran sebelum mengubah Peraturan KPU Nomor 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan MK 90/PUU-XX1/2023;

2. KPU Tidak melakukan konsultasi kepada DPR setelah keluar Putusan MK 90/PUU-XX1/2023 sebagai kewajiban bagi KPU dalam mengubah PKPU akibat putusan MK (Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu jo Pasal 10 ayat (2) huruf c PKPU 1/2022) sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran tanggal 25 Oktober 2023. 

PKPU Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

3. KPU tidak memedomani Ketentuan PKPU 1/2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan

4. Keputusan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dalam pembentukan PKPU tindak lanjut
Putusan MK (Pasal 10 ayat (2) huruf c;

5. PKPU 23/2023 hanya merevisi Pasal 13 dari PKPU 19/2023 dan tidak mengubah Pasal 18 PKPU 19/2023 yang memuat berkas-berkas administratif yang harus dilampirkan sebagai syarat pencalonan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam kesaksian ahli di DKPP, ini terbukti sebagai tindakan tidak profesional dari KPU karena revisi PKPU 19/2023 hanya diperuntukkan bagi Gibran, kenapa? Karena dia tidak melaksanakan secara utuh," ujar Charles.

"KPU Menetapkan Berita Acara di Tanggal 28 Oktober 2023 yang menurut DKPP terbukti sebagai tindakan tidak profesional yang semestinya dibuat pada saat pendaftaran berkas pencalonan," tandas dia. (agr/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Shio 11 April 2026: Monyet Ada Pengeluaran Lebih, Babi Dapat Rezeki Tak Terduga

Ramalan Keuangan Shio 11 April 2026: Monyet Ada Pengeluaran Lebih, Babi Dapat Rezeki Tak Terduga

Ramalan keuangan shio, 11 April 2026. Beberapa shio diprediksi mendapat rezeki tak terduga, sementara lainnya perlu lebih berhati-hati dalam mengelola uang.
Menkeu Purbaya Pertimbangkan Beri Insentif Baru Motor Listrik: Sedang Saya Hitung

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Beri Insentif Baru Motor Listrik: Sedang Saya Hitung

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka peluang kebijakan baru berupa insentif fiskal untuk pembelian motor listrik dalam waktu dekat. Begini penjelasannya.
Update Harga iPhone Second Ex iBox Terbaru April 2026, Mulai Rp3 Jutaan!

Update Harga iPhone Second Ex iBox Terbaru April 2026, Mulai Rp3 Jutaan!

Update harga iPhone second ex iBox terbaru April 2026, mulai Rp3 jutaan. Cek daftar lengkap dan faktor yang memengaruhi harga selengkapnya dalam artikel ini!
Polemik Anggaran BGN, Mahasiswa Nilai Belanja Motor Tak Tepat Sasaran

Polemik Anggaran BGN, Mahasiswa Nilai Belanja Motor Tak Tepat Sasaran

Motor listrik BGN viral di media sosial. Ribuan unit untuk SPPG disorot, mahasiswa kritik pengadaan dan minta transparansi anggaran.
ARVINDO Dukung BNN Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape

ARVINDO Dukung BNN Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape

ARVINDO menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dan BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Bank Indonesia cabut puluhan uang rupiah lama dari peredaran. Cek daftar uang rupiah yang ditarik dan batas waktu penukarannya sebelum hangus.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Selengkapnya

Viral