Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti menyoroti kemungkinan Mahkamah Konstitusi atau MK memanggil Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Kepala BIN Budi Gunawan.
Dia menyebut pemanggilan itu tergangung hakim konstitusi yang menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu akan sangat tergantung pada hakim. Hakimlah yang akan menentukan saksi atau keterangan siapa lagi yang akan dimintakan. Itu sepenuhnya tergantung pada hakim, penilaian hakim," kata Prof Susi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Namun, dia menuturkan pemanggilan itu bukan dengan maksud mengakomodasi keinginan para pemohon maupun pihak terkait.
"Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, ketika hakim konstitusi akan memanggil menteri itu beliau 'kan mengatakan bahwa ini bukan karena mengakomodasi permintaan para pemohon, melainkan hakim memandang perlu untuk memanggil empat menteri ini untuk hadir di persidangan," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa hakim konstitusi diberikan keleluasaan penuh untuk memanggil siapa pun yang dipandang memiliki keterangan yang penting dan bermanfaat agar MK dapat mengeluarkan putusan yang adil.
Load more