News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara di Kasus Senpi tapi Langsung Bebas

Terdakwa Dito Mahendra langsung bebas dari tahanan setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis dengan tujuh bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 5 April 2024 - 18:57 WIB
Dito Mahendra
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Dito Mahendra langsung bebas dari tahanan setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis dengan tujuh bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.

"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Dewa Made Budi Watsara di Jakarta, Kamis (5/4/2024), saat membacakan amar putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kuasa Hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan bahwa kliennya memang sudah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan sehingga vonis yang dijatuhkan oleh hakim langsung mengantarkan Dito bebas.

Pada hari yang sama, pihaknya juga akan menjemput Dito Mahendra dari rumah tahanan tempat terdakwa ditahan selama menjalani masa persidangan.

"Setelah kami dengarkan lagi apa yang disampaikan oleh majelis hakim ternyata hari ini hari terakhir tujuh bulan penahanan, dengan kata lain, hari ini kami akan ke rutan untuk menjemput terdakwa," tuturnya.

Meskipun Dito Mahendra langsung bebas setelah dijatuhi vonis tujuh bulan, namun pihaknya sangat tidak puas, karena seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Seharusnya perkara sejenis ini dibebaskan. Kalau puas atau tidak kami sangat tidak puas," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin dengan kurungan penjara selama tujuh bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara.

Hakim menyatakan bahwa Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan JPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis Hakim PN Jaksel mempertimbangkan hal yang memberatkan Dito Mahendra, yaitu bahwa terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Guru Besar Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar Diteror Telepon Mengaku Polisi, Diduga Modus Penipuan

Guru Besar Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar Diteror Telepon Mengaku Polisi, Diduga Modus Penipuan

Guru Besar Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar diteror telepon mengaku polisi. Modus penipuan ini disebut makin marak dan meresahkan.
Lupakan Dulu Persib Bandung, Mauricio Souza Minta Persija Fokus Total Gempur Persijap

Lupakan Dulu Persib Bandung, Mauricio Souza Minta Persija Fokus Total Gempur Persijap

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, menegaskan bahwa timnya belum mengalihkan perhatian ke laga besar kontra Persib Bandung.
Cara Mudah Skrining Kesehatan BPJS Online, Bisa Lewat HP Tanpa ke Faskes

Cara Mudah Skrining Kesehatan BPJS Online, Bisa Lewat HP Tanpa ke Faskes

Skrining kesehatan BPJS online kini makin mudah lewat Mobile JKN, website resmi, dan PANDAWA untuk deteksi dini penyakit kronis.
Ramalan Zodiak Besok, 4 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 4 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 4 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi asmara, karier, sampai keuangan kamu di bawah ini.
Top 3 Sport: Ole Romeny Ingatkan John Herdman, Megawati Hangestri Masih Jadi Sorotan Media Korea, Jeremy Jacquet Jadi Rebutan

Top 3 Sport: Ole Romeny Ingatkan John Herdman, Megawati Hangestri Masih Jadi Sorotan Media Korea, Jeremy Jacquet Jadi Rebutan

Tiga berita olahraga terpopuler: peringatan Ole Romeny soal Timnas Indonesia, sorotan media Korea pada Megawati Hangestri, dan panasnya bursa transfer Eropa.
Persija Disebut Bakal Tantang Klub Jerman di HUT ke-500 Jakarta, Mauricio Souza Justru Lempar Keraguan

Persija Disebut Bakal Tantang Klub Jerman di HUT ke-500 Jakarta, Mauricio Souza Justru Lempar Keraguan

Pelatih Persija , Mauricio Souza, angkat bicara terkait kabar uji coba melawan klub Jerman, Hertha Berlin. Ia menegaskan hingga kini belum ada kepastian resmi.

Trending

Heboh Hotman Paris Bongkar Podcaster Ternama yang Jago Selingkuh, Suka Undang Korban Perselingkuhan

Heboh Hotman Paris Bongkar Podcaster Ternama yang Jago Selingkuh, Suka Undang Korban Perselingkuhan

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkap ada sosok podcaster atau pemilik podcast ternama tukang selingkuh. Sosoknya sering mengundang korban perselingkuhan.
Sempat Digosipkan ke Persib Bandung, Striker Uzbekistan Igor Sergeev Justru Makin Dekat Gabung Klub Liga Iran?

Sempat Digosipkan ke Persib Bandung, Striker Uzbekistan Igor Sergeev Justru Makin Dekat Gabung Klub Liga Iran?

Persib Bandung bisa kehilangan satu pemain yang diisukan jadi incaran yakni Igor Sergeev setelah striker Uzbekistan itu kabarnya sepakat gabung klub liga Iran.
Kata Polda Sulut soal Hasil Autopsi Jenazah Mahasiswi Cantik Unima yang Tewas Gantung Diri Diduga Dilecehkan Dosen

Kata Polda Sulut soal Hasil Autopsi Jenazah Mahasiswi Cantik Unima yang Tewas Gantung Diri Diduga Dilecehkan Dosen

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi mengatakan, polisi belum memastikan motif kematian EMM, mahasiswi cantik Unima diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen DM.
Pescara Tidak Sendiri, Media Italia Sebut Bek Persib Bandung Federico Barba juga Dibidik 2 Klub Serie B Lain

Pescara Tidak Sendiri, Media Italia Sebut Bek Persib Bandung Federico Barba juga Dibidik 2 Klub Serie B Lain

Bukan cuma Pescara, media Italia dalam rilis terbaru mengatakan jika bek Persib Bandung Federico Barba juga diminati dua klub Serie B lainnya, termasuk Palermo.
Bukan Karena Keracunan? Polisi Ungkap Kondisi Satu Kelurga Tewas di Jakarta Utara Ditemui Luka Melepuh

Bukan Karena Keracunan? Polisi Ungkap Kondisi Satu Kelurga Tewas di Jakarta Utara Ditemui Luka Melepuh

Publik digegerkan dengan temuan satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/2026).
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Akhir Pekan Ini: Jay Idzes vs Parma, Emil Audero Hadapi De Gea

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Akhir Pekan Ini: Jay Idzes vs Parma, Emil Audero Hadapi De Gea

Para pemain abroad atau yang berkarier di luar negeri dijadwalkan kembali tampil di lapangan hijau pada pekan ini setelah adanya jeda Tahun Baru.
Banjir Rendam Kota Padang, SAR Kerahkan Personel Evakuasi Warga Terjebak hingga Malam Hari

Banjir Rendam Kota Padang, SAR Kerahkan Personel Evakuasi Warga Terjebak hingga Malam Hari

Banjir melanda Kota Padang akibat hujan deras. SAR Padang kerahkan personel dan perahu karet untuk evakuasi warga terjebak hingga malam hari.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT