Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Dito Mahendra langsung bebas dari tahanan setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis dengan tujuh bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.
"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Dewa Made Budi Watsara di Jakarta, Kamis (5/4/2024), saat membacakan amar putusan tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan bahwa kliennya memang sudah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan sehingga vonis yang dijatuhkan oleh hakim langsung mengantarkan Dito bebas.
Pada hari yang sama, pihaknya juga akan menjemput Dito Mahendra dari rumah tahanan tempat terdakwa ditahan selama menjalani masa persidangan.
"Setelah kami dengarkan lagi apa yang disampaikan oleh majelis hakim ternyata hari ini hari terakhir tujuh bulan penahanan, dengan kata lain, hari ini kami akan ke rutan untuk menjemput terdakwa," tuturnya.
Meskipun Dito Mahendra langsung bebas setelah dijatuhi vonis tujuh bulan, namun pihaknya sangat tidak puas, karena seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Seharusnya perkara sejenis ini dibebaskan. Kalau puas atau tidak kami sangat tidak puas," ujarnya.
Load more