News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Kemenhub Wajibkan Angkutan Umum Pasang Sabuk Pengaman

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan angkutan umum termasuk bus untuk menyediakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang demi kuatkan keselamatan.
Senin, 15 April 2024 - 08:12 WIB
Petugas angkutan umum bus
Sumber :
  • Kemenhub

Jakarta, tvOnenews.com - Masih banyak angkutan umum yang alami kecelakaan fatal hingga sebabkan korban meninggal, seperti yang terjadi pada Bus Rosalia Indah beberapa waktu lalu. 

Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan wajib sabuk pengaman untuk angkutan umum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perusahaan angkutan umum wajib menyediakan sabuk pengaman untuk pengemudi dan penumpang demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam pernyataannya di Jakarta menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis. 

Persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk pengaman atau seat belt.

"Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimport wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Hendro, dikutip Senin (15/4/2024).

Pihaknya juga menugaskan ke setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah masing-masing agar saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk pengaman. 

Sabuk pengaman harus terpasang serta dapat berfungsi dengan baik pada tempat duduk pengemudi maupun di setiap tempat duduk penumpang, terutama pada mobil bus.

"Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Ia menuturkan Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

Selain itu, berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: UM/006/3/7/DJPD/2024 tanggal 12 April 2024, Hal : Pemberitahuan Kewajiban Keselamatan bagi pengemudi Angkutan Umum, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan pada angkutan jalan terutama di musim libur panjang seperti ini, Dirjen Hendro meminta agar pengemudi bisa beristirahat paling sedikit 30 menit setelah mengemudi 4 jam berturut-turut.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemendes PDT Gelar Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Boyolali

Kemendes PDT Gelar Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Boyolali

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melangsungkan puncak peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Ancaman Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat Semakin Nyata, Pengamat Maritim Sodorkan Lima Solusi

Ancaman Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat Semakin Nyata, Pengamat Maritim Sodorkan Lima Solusi

Wilayah perairan Raja Ampat, Papua dalam ancaman serius rusaknya terumbu karang.
Baca Surah Yasin di Malam Nisfu Sya'ban Memang Ada Dalilnya? Begini Kata Buya Yahya

Baca Surah Yasin di Malam Nisfu Sya'ban Memang Ada Dalilnya? Begini Kata Buya Yahya

Membaca Surah Yasin di Malam Nisfu Sya'ban memang ada dalilnya? Begini penjelasan Buya Yahya tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban.
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang, Begini Kronologi Kejadian

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang, Begini Kronologi Kejadian

Kronologi Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser tangerang hingga babak belur.
Anggota Banser Niat Salaman Berujung Babak Belur, Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Ini Detailnya

Anggota Banser Niat Salaman Berujung Babak Belur, Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Ini Detailnya

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.  Berawal dari Anggota Banser niat salaman...
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak bagaimana peruntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 3 Februari 2026. Prediksi lengkap soal karier, keuangan, asmara.

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak bagaimana peruntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 3 Februari 2026. Prediksi lengkap soal karier, keuangan, asmara.
Namanya Terseret dalam Konflik Denada dan Ressa Rizky, Adjie Pangestu Minta Maaf pada Anaknya

Namanya Terseret dalam Konflik Denada dan Ressa Rizky, Adjie Pangestu Minta Maaf pada Anaknya

Adjie Pangestu mengaku sampai minta maaf kepada anak kandungnya lantaran ikut terseret dalam konflik antara Denada dengan Ressa Rizky. Simak informasinya!
Kebakaran Terjadi di Smelter Bauksit PT BAP Ketapang, Diduga Akibat Gangguan Listrik

Kebakaran Terjadi di Smelter Bauksit PT BAP Ketapang, Diduga Akibat Gangguan Listrik

Kebakaran terjadi di area smelter bauksit milik PT Borneo Alumindo Prima (BAP) yang berlokasi di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang, Begini Kronologi Kejadian

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang, Begini Kronologi Kejadian

Kronologi Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser tangerang hingga babak belur.
Bukan Cuma Hukuman, Ternyata Ini Alasan 61 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Bukan Cuma Hukuman, Ternyata Ini Alasan 61 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Pekan ini, 61 warga binaan yang masuk dalam kategori berisiko tinggi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk menghuni Lapas Super Maximum dan Maximum Security.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Simak ramalan zodiak besok, Selasa 3 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, sampai keuangan.
Baca Surah Yasin di Malam Nisfu Sya'ban Memang Ada Dalilnya? Begini Kata Buya Yahya

Baca Surah Yasin di Malam Nisfu Sya'ban Memang Ada Dalilnya? Begini Kata Buya Yahya

Membaca Surah Yasin di Malam Nisfu Sya'ban memang ada dalilnya? Begini penjelasan Buya Yahya tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT