GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Kemenhub Wajibkan Angkutan Umum Pasang Sabuk Pengaman

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan angkutan umum termasuk bus untuk menyediakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang demi kuatkan keselamatan.
Senin, 15 April 2024 - 08:12 WIB
Petugas angkutan umum bus
Sumber :
  • Kemenhub

Jakarta, tvOnenews.com - Masih banyak angkutan umum yang alami kecelakaan fatal hingga sebabkan korban meninggal, seperti yang terjadi pada Bus Rosalia Indah beberapa waktu lalu. 

Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan wajib sabuk pengaman untuk angkutan umum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perusahaan angkutan umum wajib menyediakan sabuk pengaman untuk pengemudi dan penumpang demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam pernyataannya di Jakarta menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis. 

Persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk pengaman atau seat belt.

"Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimport wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Hendro, dikutip Senin (15/4/2024).

Pihaknya juga menugaskan ke setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah masing-masing agar saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk pengaman. 

Sabuk pengaman harus terpasang serta dapat berfungsi dengan baik pada tempat duduk pengemudi maupun di setiap tempat duduk penumpang, terutama pada mobil bus.

"Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Ia menuturkan Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

Selain itu, berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: UM/006/3/7/DJPD/2024 tanggal 12 April 2024, Hal : Pemberitahuan Kewajiban Keselamatan bagi pengemudi Angkutan Umum, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan pada angkutan jalan terutama di musim libur panjang seperti ini, Dirjen Hendro meminta agar pengemudi bisa beristirahat paling sedikit 30 menit setelah mengemudi 4 jam berturut-turut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menkeu Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Melambung, APBN Jadi Tameng

Menkeu Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Melambung, APBN Jadi Tameng

Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah akan menahan dampak kenaikan harga energi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Teks Khutbah Jumat 20 Maret 2026: Hikmah Silaturahmi yang Sering Terlupakan saat Momentum Lebaran

Teks Khutbah Jumat 20 Maret 2026: Hikmah Silaturahmi yang Sering Terlupakan saat Momentum Lebaran

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk shalat Jumat, dengan judul "Hikmah Silaturahmi yang Sering Terlupakan saat Momentum Lebaran".
12 Ramalan Shio Cinta 20 Maret 2026: Tikus, Kerbau, Macan, hingga Babi

12 Ramalan Shio Cinta 20 Maret 2026: Tikus, Kerbau, Macan, hingga Babi

Ramalan shio cinta 20 Maret 2026 untuk tikus, kerbau, macan hingga babi, lengkap untuk single dan pasangan dengan prediksi hubungan asmara hari ini.
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili Peradilan Umum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili Peradilan Umum

Koalisi Masyarakat Sipil terus mengawal kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Tak Terhentikan pada Dua Seri Awal F1 2026, Mercedes Waspadai Serangan Politis Para Rival Mereka di Musim Ini

Tak Terhentikan pada Dua Seri Awal F1 2026, Mercedes Waspadai Serangan Politis Para Rival Mereka di Musim Ini

Pada dua race yang sudah berlangsung di F1 2026, Mercedes benar-benar menunjukan dominasinya di era regulasi baru ini.
Jadi Harapan Penyintas Bencana di Bireuen, Pembangunan Huntap Disambut Antusias

Jadi Harapan Penyintas Bencana di Bireuen, Pembangunan Huntap Disambut Antusias

Sebanyak 36.669 unit Huntap diproyeksikan dibangun di tiga provinsi terdampak. Saat ini, sekitar  110 huntap telah rampung dibangun dan 1.359 unit lainnya sedang dalam proses.

Trending

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan bahwa penetapan 1 Syawal 1447 Hijriyah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 besok.
Media Bulgaria Sebut Tim Top Liga Inggris dan Jerman Manyun Gara-Gara Indonesia: Tidak Ada Jaminan 100 Persen

Media Bulgaria Sebut Tim Top Liga Inggris dan Jerman Manyun Gara-Gara Indonesia: Tidak Ada Jaminan 100 Persen

Media Bulgaria mengungkap bahwa sebuah tim top Liga Inggris dan satu dari kasta kedua Liga Jerman “cemberut” kepada Indonesia. Hal ini beriringan dengan keputusan pelatih Timnas Bulgaria, Aleksandar Dimitrov.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT