Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta, Maria Qibtya memastikan tetap memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan khusus.
"Kita kan tidak bisa hindari jika ada case, kemarin koordinasi ke kami anaknya masuk RS. Sehingga yang bersangkutan harus nemenin anaknya, dia boleh WFH," jelas dia, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
"Ada lagi yang bersangkutan sakit sehingga harus berobat di tempat tertentu. Yang seperti itu kita beri WFH," imbuhnya.
Akan tetapi, apabila ada ASN yang telat dan tidak hadir pada hari pertama kerja, Maria mengatakan perlu meninjau setiap kasus di SKPD masing-masing.
"Kalau ada yang telat (pulang mudik), makanya kita belum tahu masing-masing SKPD ada case atau enggak. Karena dari informasi sebelumnya, Pak Gubernur sampaikan tidak ada cuti setelah itu, jadi masing-masing SKPD udah warning sebetulnya pegawainya harus dah balik," tegasnya.
Load more