"Setelah itu, saya langsung lapor ke Ketua RT dan perangkat desa. Begitu sudah dapat izin, saya datangkan alat berat, tapi saya dipersulit oleh mantan suami saya, alasan harta gono gini," imbuhnya.
Fatimah beralasan rumah hasil jerih payah yang ia tabung sejak 2015 ini sengaja dirobohkan, lalu direnovasi sesuai dengan desain semestinya. Dengan harapan supaya lebih bagus, serta bisa ditempati oleh anaknya.
"Saya yang beli, sewaktu saya di Hong Kong, kemarin saya minta surat-suratnya tapi tidak dipenuhi. Saya ingin bongkar dulu, biar tahu ukuran tanahnya berapa karena dokumennya belum saya dapat," jelasnya.
"Saya ingin secara kekeluargaan mau renovasi ini. Saya yang beli mau dan benahi rumah. Silahkan kalau memilih jalur hukum, saya juga akan demikian," sambungnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dusun Pucanganom Nuryanto, saat ditemui di lapangan membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya juga sempat melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.
"Rumah itu dibangun di tanah yang dibeli oleh pasangan suami-istri. Sama sama bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di luar negeri," ujar Nuryanto.
Menurutnya, pembelian menggunakan dana dari suami istri, yang bernama Mutahtohirin (35) dan Siti Fatimah (38). Sayangnya rumah tangga keduanya tidak berjalan dengan harmonis.
Load more