Teriakan Bebaskan Nadiem Makarim Bergema di Pengadilan Tipikor Jakpus
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Para driver Gojek memadati Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk mendukung mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim di sidang Pleidoi atau nota pembelaan.
Berdasarkan pantauan, sejumlah driver menggelar aksi bela Nadiem tepat di depan gerbang gedung Pengadilan.
Sementara sejumlah driver lainnya masuk ke dalam Pengadilan untuk menyaksikan jalannya sidang melalui layar besar disiapkan diluar ruang sidang.
Massa pendukung yang diluar, mereka terus menyuarakan kebebasan untuk mantan bos Gojek tersebut.
"Bebas, bebaskan Nadiem, bebaskan Nadiem sekarang juga," teriak massa pendukung.
Sementara itu di sudut Gedung Pengadilan terdapat sejumlah karangan bunga dukungan. Karang bunga itu bertuliskan 'Nadiem Bukan Bersalah, Hanya Terlalu Jujur Masa Depan'.
Karangan bunga lainnya bertuliskan 'Nadiem Tidak Ada Bau Korupsi, Yang Tercium Hanya Ketakutan Pada Gagasan'.
Hingga saat ini, masa mendukung masih berkumpul di sekitaran Gerungan Pengadilsn Tipikor. Sejumlah personel kepolisian turut menjaga aksi mereka.
Diketahui, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp5,6 triliun terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menyebut bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara di kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, Jaksa menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan 9 tahun penjara.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa.
Adapun dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan setebal 1.597 halaman yang nantinya akan diserahkan kepada majelis hakim.(aha/raa)
Load more