News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Pastikan Isi Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Tak akan Bocor, Ini Jaminannya

Menjelang bacaan putusan Hakim MK terkait gugatan Sengketa Pilpres 2024, Jubir MK Fajar Laksono memasatikan hasil RPH putusan hasil sidang tidak akan bocor.
Minggu, 21 April 2024 - 20:32 WIB
Hakim MK tangani sidang Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024)
Sumber :
  • (tvOnenews.com/Julio Trisaputra)

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan soal sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Juru bicara (Jubir) MK Fajar Laksono memastikan, hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berisi putusan hasil sidang tidak akan bocor sebelum waktunya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fajar juga mengabarkan bahwa MK telah menerapkan mekanisme pengamanan untuk menjaga kerahasiaan dari RPH itu sendiri.

"Sejauh ini kita sudah menerapkan mekanisme pengamanan dalam arti itu ya, dalam arti supaya ketertutupan kerahasiaan RPH itu betul betul terjamin," katanya, Minggu (21/4/2024).

Jubir MK menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan mekanime yang di mana siapapun yang tidak memiliki kepentingan dilarang masuk dalam ruang RPH tersebut.


Suasana sidang PHPU Pilpres 2024 saat 4 menteri dipanggil di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). (tvOnenews.com/Julio Trisaputra)

Bahkan, lanjutnya, alat komunikasi apapun tidak perkenankan masuk agar kerahasiaan hasil putusan tetap terjaga hingga waktu pengumuman nanti.

"Tidak boleh sembarangan orang hadir ada di situ, bahkan naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan," ucapnya.

"Tidak ada HP, tidak ada alat komunikasi sejauh itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan putusan," sambungnya.

Seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dibacakan pada Senin (22/4/2024) besok.

Sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa putusan yang akan dilakukan Hakim MK diselenggarakan pada Senin besok, pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Dilansir dari laman resmi MK mengenai jadwal yang sudah ditentukan, Hakim Konstitusi akan membacakan putusan yang berasal dari gugatan sengketa Pilpres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan tersebut diajukan oleh kubu 01, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Hasilnya akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan.

"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan," bunyi jadwal sidang yang dikutip dari situs resmi MK di Jakarta. (aha/hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.
Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral