Jakarta, tvOnenews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dibacakan hari ini, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Permohonan tuntutan tersebut diajukan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang meminta agar Paslon 02 didiskualifikasi.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sebelumnya menyebutkan bahwa intinya pihak 03 meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon 02 karena didaftarkan Pemilu dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.
Tak hanya itu, Kubu Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia karena dianggap terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU yang sama-sama didengarkan beberapa hari yang lalu dan memerintahkan KPU untuk mengadministrasi pemungutan suara ulang,” ujar Todung Mulya Lubis pada Sabtu, 23 Maret 2024 lalu.
Load more