Arief menyebut DKPP dalam sidang putusan Ketua KPU RI itu juga tidak mempersoalkan pembatalan pencalonan Prabowo-Gibran.
Dia menuturkan MK sudah mempertimbangkan hal itu karena tidak ada yang mengajukan keberatan atas pencalonan Prabowo-Gibran.
"Adapun mengenai sah atau tidaknya penetapan tersebut dan tindakan termohon dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon telah dinilai Mahkamah dalam pertimbangan-pertimbangan hukum,” ujarnya.
“Terlebih setelah penetapan tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon," tambah Arief. (saa/iwh)
Load more