Eks Wakil Ketua Umum PPP itu mengatakan kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres itu dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.
Arsul menyebut hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu.
Di mana, kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Kecuali, fasiitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Arsul.(saa/lkf)
Load more