GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Biadab! Ayah Kandung Tega Menyetubuhi Anaknya Sejak Usia 17 Tahun Sampai Melahirkan Dua Anak di Manggarai Timur

Aksi biadab dilakukan seorang ayah di Manggarai Timur, ia menyetubuhi anak kandung sejak usia 17 tahun hingga kini melahirkan dua anak. Paman korban melapor.
Jumat, 3 Mei 2024 - 10:38 WIB
Biadab! Ayah Kandung Tega Setubuhi Anak Sejak Usia 17 Tahun Sampai Melahirkan Dua Anak di Manggarai TImur
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Manggarai Timur, tvOnenews.com - Kisah pilu datang dari Manggarai Timur, ayah kandung tega menyetubuhi anaknya sejak usia 17 tahun sampai melahirkan dua anak.

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur menangkap MP (51), ayah yang tega menyetubuhi anak kandung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ayah menyetubuhi anak kandung di Manggarai Timur ini dilaporkan ke polisi oleh paman korban yakni PJ (49).

PJ mendapatkan pengakuan dari korban YMH setelah mendapatkan pengakuan usai korban melahirkan anak belum lama ini.

Ternyata anak yang belum lama dilahirkan tersebut adalah hasil perbuatan bejat sang ayah kandung.

Korban kepada pamannya juga mengaku jika anak pertama YMH yang dilahirkan pada tahun 2020 lalu juga merupakan hasil perilaku bejat ayah tersangka atau MP.

"Ceritanya pelapor mendapat pengakuan dari keponakannya (korban YMH) bahwa bayi yang dilahirkan beberapa hari sebelum kasus ini dilaporkan merupakan anak dari pelaku yang tak lain adalah ayak kandung korban," kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto dihubungi Jumat (3/4/2024).

Laporan PJ itu langsung ditindaklanjuti. Selain pelapor, Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur juga telah memeriksa ibu kandung korban serta mendatangi TKP.

"Butuh waktu 3 jam ke TKP. Korban sendiri masih belum diambil keterangan karena kondisinya masih lemas baru beberapa hari melahirkan," kata Suryanto.

Foto Polres Manggarai Timur NTT. Sumber: tvOnenews/Jo Kenaru
(Foto Polres Manggarai Timur NTT. Sumber: tvOnenews/Jo Kenaru)

"Atas keterangan bebeberapa saksi da pengakuan tersangka sendiri kita sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah ditahan," tambahnya.

Pertama disetubuhi tahun 2019

Dijelaskan Suryanto, korban pertama kali disetubuhi pada tahun 2019. Saat itu korban masih berusia 17 tahun. Kebiadaban MP terus berulang sampai korban hamil dan melahirkan anak kedua. 

"Kejadian tersebut berawal saat pelaku yang merupakan orang tua kandung korban mengajak korban secara paksa," ujar Suryanto.

"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri di rumah pelaku di Kecamatan Lambaleda Timur yang akibatnya korban hamil dan melahirkan anak. Setidaknya sudah 4 tahun korban hidup dalam penguasaan pelaku," kata dia melanjutkan.

Setelah melakukan aksi bejatnya, sebut Suryanto, pelaku MP mengancam korban untuk tidak boleh menceritakan kepada siapapun terutama ibu kandung korban. 

Kehamilan pertama YMH sampai persalinannya pun ditutup rapat. Baik YMH maupun ibu kandungya hidup dalam ancaman MP.

Pelaku akui perbuatannya, sempat ancam korban

Dari pengakuan tersangka, sambung Suryanto, ia selalu mengancam korban akan membunuhnya jika memberitahukan aksi bejat itu kepada pihak lain.

"Tidak saja korban yang diancam, ibu kandung juga hidup dalam tekanan untuk tidak membahas soal kehamilan korban yang pertama itu. Seperti apa persisnya tunggu hasil pemerikaaan korban," tutur Suryanto.

Korban belum di-BAP

Ditambahkan Suryanto, ia menugaskan Bhabinkamtibmas Lambaleda Timur untuk memantau kondisi korban yang masih belum pulih pulih pasca melahirkan anak keduanya yang juga merupakan hasil perbuatan bejat MP.

"Karena memang sulit sinyal di sana sehingga kita tugaskan Bhabinkantibmas untuk memantau kondisi korban. Rencana kalau besok sudah pulih kita akan ke sana lagi untuk mintai keterangan korban dan saksi-saksi serta melaksanakan visum," kata dia menjelaskan.

Sementara ini, lanjut Suryanto, terduga pelaku sudah diamankan berdasarkan pengakuannya dan keterangan saksi.

Ancaman 20 tahun penjara

Tersangka MP, sambung Suryanto dijerat  dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Kita pakai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak itu ancamanya maksimal 15 tahun. Ditambah pasal pemberat sepertiga dari hukuman karena dilakukan ayah kandung ya bisa 20 tahun penjara jumlah hukumannya," katanya.

Kabupaten Manggarai Timur ditetapkan sebagai kabupaten 'Ramah Anak' pada tahun 2021 oleh Bupati Agas Andreas.

Tapi data kasus persetubuhan anak dibawah umur yang ditangani Kepolisian Resor Manggarai Timur setiap tahunnya meningkat tajam.

Unit PPA Polres Manggarai Timur menyelesaikan 16 kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang tahun 2023. Sementara pada tahun 2024 ini, Polres Manggarai Timur menangani 6 kasus serupa.

"Baru empat bulan sudah ada 6 kasus persetubuhan anak. Yang dilakukan oleh ayah kandung ada 2 kasus," pungkas Suryanto. (jku/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selamat Datang di Asia, Sergio Castel Buka Suara Kinerja Wasit Persib Vs Ratchaburi FC

Selamat Datang di Asia, Sergio Castel Buka Suara Kinerja Wasit Persib Vs Ratchaburi FC

Meski menang 1-0 dari Ratchaburi FC di leg kedua yang digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Persib Bandung tetap tersingkir akibat kekalahan telak 0-3 di leg pertama.
Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dihadapkan pada potensi tambahan amunisi baru di bawah mistar. Kiper jangkung Eropa ini bisa bikin Maarten Paes dan Emil Audero minder?
Hasil Liga Italia: AC Milan Ditahan Imbang Como, Gelar Juara Makin Jauh?

Hasil Liga Italia: AC Milan Ditahan Imbang Como, Gelar Juara Makin Jauh?

AC Milan kesulitan menjamu Como pada lanjutan Liga Italia di Stadion San Siro, Kamis (19/2/2026).
Sumbang Devisa Negara Rp173 triliun Setahun, DPR Minta Pemerintah Urai Kemcetan di Bali: Siapkan Bus Laut!

Sumbang Devisa Negara Rp173 triliun Setahun, DPR Minta Pemerintah Urai Kemcetan di Bali: Siapkan Bus Laut!

Kemacetan di Bali semakin parah, DPR minta pemerintah efektivitaskan pelabuhan dan bus laut untuk urai kemacetan di jalur darat.
Teks Khutbah Jumat Singkat 20 Februari 2026: Ramadhan Jadi Pintu Rezeki dan Gugurkan Dosa

Teks Khutbah Jumat Singkat 20 Februari 2026: Ramadhan Jadi Pintu Rezeki dan Gugurkan Dosa

Berikut teks khutbah Jumat singkat bulan Rama 2026. Semoga menjadi ladang meraih pahala dan rezeki
Kang Dedi! Warga Bekasi Minta Pemprov Segera perbaiki Jalan KH Ma'mun Nawawi yang Rusak Parah

Kang Dedi! Warga Bekasi Minta Pemprov Segera perbaiki Jalan KH Ma'mun Nawawi yang Rusak Parah

Warga Kabupaten Bekasi mendesak Pemprov Jabar segera perbaiki Jalan KH Ma'mun Nawawi. Pasalnya, jalan itu, kini dalam kondisi rusak parah dan memicu kemacetan.

Trending

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

Kericuhan di GBLA usai Persib vs Ratchaburi jadi sorotan AFC. Maung Bandung terancam denda besar hingga sanksi laga tanpa penonton di kompetisi Asia berikutnya.
Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa ramadhan untuk wilayah Jakarta. Jangan lupa membaca niat puasa.
3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ..

3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ..

Meski secara finansial Persib tetap mendapat pemasukan miliaran rupiah dari AFC, ada potensi sanksi yang bisa menghantui dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC dalam beberapa hari ke depan.
Sudah Shalat Witir Setelah Tarawih di Masjid, Masih Bolehkah Tahajud? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sudah Shalat Witir Setelah Tarawih di Masjid, Masih Bolehkah Tahajud? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sudah shalat witir setelah tarawih berjamaah di masjid, masih bolehkah shalat tahajud di rumah? Dan apakah perlu witir lagi? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Dua Pria Diringkus Saat Hendak Edarkan Narkoba di ATM Center Jakpus, Ratusan Pil Ekstasi Disita

Dua Pria Diringkus Saat Hendak Edarkan Narkoba di ATM Center Jakpus, Ratusan Pil Ekstasi Disita

Dua orang pria ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Teamsus Subdit 3 dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi, Senin (16/2/2026).
Berita Foto : Ribuan Jemaah Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Istiqlal

Berita Foto : Ribuan Jemaah Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Istiqlal

Umat Muslim laksanakan shalat tarawih perdana di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (18/2/2026), menyusul penetapan 1 Ramadhan 1447 H yang jatuh pada Kamis (19/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT