GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

4 Orang Terbukti Terlibat Kasus Korupsi Nikel, PN Kendari Vonis 7 Tahun Penjara

PN Kendari menjatuhkan vonis terhadap 4 terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam di Blok Mandiodo.
Selasa, 7 Mei 2024 - 18:54 WIB
Persidangan 4 Terdakwa di PN Kendari
Sumber :
  • tim tvOne - Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis terhadap 4 terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP) PT. Antam di Blok Mandiodo.

Keempat terdakwa tersebut yakni Hendra Wijayanto, Andi Andriansyah, Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid dan Rudy Hariyadi Tjandra. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama.

"Sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ade Hermawan selaku Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Dalam putusan vonis tersebut, Terdakwa Hendra Wijayanto diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subisidiair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Andi Andriansyah diputus pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 jita subisidiair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.45.534.790.746,26.

Sementara Agussalim Madjid divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dan yang terakhir Rudy Hariyadi Tjandra diputus pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisidiair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592.

Sebelumnya, pada (25/4/2024) telah memustuskan 8 terdakwa di kasus yang sama, disidangkan JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Delapan terdakwa tersebut yakni Windu Aji Sutanto yang diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26

Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan serta denda sebesar Rp. 200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan. (aha/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Netizen Belanda Murka Usai Justin Hubner dan Ole Romeny Bawa Fortuna Sittard Menang, Singgung Keputusan Kontroversial Wasit

Netizen Belanda Murka Usai Justin Hubner dan Ole Romeny Bawa Fortuna Sittard Menang, Singgung Keputusan Kontroversial Wasit

Fortuna Sittard meraih kemenangan 3-1 atas Cambuur pada lanjutan Eredivisie 2026/2027. Namun, kemenangan itu diwarnai kontroversi yang buat fans Belanda geram.
Asian Games 2026: Timnas Tenis Meja Indonesia Tak Dibebani Target Tinggi, Ini Alasannya

Asian Games 2026: Timnas Tenis Meja Indonesia Tak Dibebani Target Tinggi, Ini Alasannya

Timnas tenis meja Indonesia akan menghadapi Asian Games 2026 tanpa tekanan target tinggi. Hal ini tentu bukan tanpa alasan.
Harga Pangan Jelang HUT RI, Cabai Rawit Merah Tembus Rp62.650 per Kilogram

Harga Pangan Jelang HUT RI, Cabai Rawit Merah Tembus Rp62.650 per Kilogram

Harga sejumlah bahan pangan strategis menjelang HUT RI kembali bergerak, lonjakan paling mencolok terjadi pada komoditas cabai.
Catat! Ini 21 Lokasi Parkir untuk Pesta Rakyat HUT 81 RI di Monas

Catat! Ini 21 Lokasi Parkir untuk Pesta Rakyat HUT 81 RI di Monas

Kepala Dshub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan 21 lokasi parkir berkapasitas total 20.578 satuan ruang parkir (SRP) yang tersebar di Monas dan sekitarnya.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 17 Agustus 2026: Libra Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 17 Agustus 2026: Libra Panen Dana Ekstra

Tanggal 17 Agustus 2026 membawa suasana penuh optimisme bagi sejumlah zodiak, khususnya dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang akan berlimpah cuan?
Emil Audero Terima Kabar Buruk Sepekan Sebelum Liga Italia Resmi Dimulai, Jurnalis Ternama Bilang Begini

Emil Audero Terima Kabar Buruk Sepekan Sebelum Liga Italia Resmi Dimulai, Jurnalis Ternama Bilang Begini

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, tampaknya menerima kabar buruk sepekan sebelum Liga Italia 2026-2027 resmi dimulai. Jurnalis ternama asal Italia menyampaikan warta yang kurang baik untuknya.

Trending

Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri banyak yang tampil pada Sabtu (15/8/2026) kemarin. Namun, pelatih John Herdman menerima sejumlah kabar buruk.
Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan mulai tahun 2027 bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di SD.
Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Gubernur Dedi Mulyadi memiliki tekad dalam menjaga budaya sunda di wilayahnya. Terlebih pada kawasan industri, simak selengkapnya di bawah ini.
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pukul 23.25 WITA.
Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Sebanyak 821 siswa tampil memukau mengenakan kostum hasil kreasi berbahan bekas dalam Pawai Kemerdekaan bertema “Green and Clean Kostum Daur Ulang”,
Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, semangat cinta tanah air tampak semakin memancar di sudut-sudut Kota Surabaya.
Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa bumi bermagnitudo 6,4 yang terjadi di Sumatera Utara pada Sabtu sekitar pukul 17.57 WIB, terasa hingga ke Pantai Barat Semenanjung Malaysia.
Selengkapnya

Viral