News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Temukan Banyaknya Perubahan Pada Pola Ruang, Hilangkan Kawasan Produktif, Massa Kembali Turun ke Jalan

Puluhan orang dari Aktifis Forum Kota (Forkot) Gresik kembali turun ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Gresik, jalan Wahidin Sudiro Husodo. Massa aktifis menyuarakan tuntutan penolakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041.
Selasa, 4 Januari 2022 - 17:17 WIB
unjukrasa tolak Ranperda RTRW
Sumber :
  • tim tvone - habib

Gresik, Jawa Timur- Puluhan orang dari Aktifis Forum Kota (Forkot) Gresik kembali turun ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Gresik, jalan Wahidin Sudiro Husodo, Selasa (4/1/2022). Massa aktifis menyuarakan tuntutan penolakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041.

Seperti aksi-aksi sebelumnya, massa aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu melakukan orasi sembari membentangkan spanduk besar bertuliskan tuntutan mereka. Selain menolak Ranperda RTRW, mereka juga meminta agar pemerintah daerah menindak tegas perusahaan pelanggar RTRW, selamatkan lahan-lahan pertanian dan lindungi petani Kabupaten Gresik, dan menutup perumahan Dakota City (Tantise Property) dan adili pengembangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koordinator Aksi, Miftahul Rizal Alfian menegaskan, aksi penolakan Ranperda RTRW ini dilakukan, lantaran pihaknya menemukan banyaknya perubahan pada pola ruang yang justru menghilangkan kawasan produktif seperti lahan pertanian dan perikanan.

"Kami terus mengawal peruntukan tata ruang, agar sesuai dengan pola existing, karena kami menganggap pembahasan Ranperda RTRW saat ini sangat berubah drastis. Banyaknya zona produktif seperti lahan pertanian dan perikanan beralih fungsi menjadi kawasan industri dan kawasan pemukiman," ujar Rizal.

Aksi unjuk rasa ini, kata Rizal, juga mendesak Bupati Gresik selaku pemegang penuh kebijakan untuk menindak tegas industri yang melanggar RTRW, karena jelas-jelas telah melanggar undang-undang yang berlaku.

"Kami mendesak Bupati Gresik untuk menindak tegas industri yang melanggar RTRW sesuai perundang-undangan," tegasnya.

Selain itu, para pendemo mendesak pemerintah dan legislator untuk mengkaji ulang pembahasan Ranperda RTRW secara komprehensif, dengan tujuan mempertimbangkan kembali zona-zona produktif tidak beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun permukiman.

"Pansus harus mengkaji ulang pembahasan Ranperda RTRW secara komprehensif dalam melindungi lahan pertanian di Gresik," sambungnya.

Rizal menilai, pemerintah khususnya DPRD Gresik sampai saat ini belum tegas menindak pelaku industri yang melanggar RTRW, salah satunya Perumahan Dakota City di Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Gresik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sampai hari pemerintah masih belum tegas menindak pelaku industri yang melanggar tata ruang. Ini terjadi di perumahan Dakota City yang sampai hari ini belum mengantongi izin apapun. Oleh karena itu Forkot mendesak Bupati Gresik untuk tegas dalam menjalankan aturan yang berlaku," pungkasnya. (M Habib/hen)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Eks Petinggi AC Milan Sebut Cristiano Ronaldo Hampir Gabung Rossoneri: Sudah Capai Kesepakatan

Eks Petinggi AC Milan Sebut Cristiano Ronaldo Hampir Gabung Rossoneri: Sudah Capai Kesepakatan

Cristiano Ronaldo ternyata pernah nyaris gabung AC Milan pada 2018. Fakta mengejutkan itu diungkap mantan direktur olahraga Rossoneri, Massimiliano Mirabelli.
Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Wacana penyelenggaraan Piala ASEAN FIFA 2026 belum benar-benar terealisasi, namun perhatian media Vietnam sudah lebih dulu tertuju kepada Timnas Indonesia.
Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 
Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Tanjung Verde kembali mencuri perhatian di Piala Dunia 2026. Berstatus sebagai debutan, mereka menorehkan sejarah dengan memastikan langkah ke babak 32 besar.
Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral