News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Temukan Banyaknya Perubahan Pada Pola Ruang, Hilangkan Kawasan Produktif, Massa Kembali Turun ke Jalan

Puluhan orang dari Aktifis Forum Kota (Forkot) Gresik kembali turun ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Gresik, jalan Wahidin Sudiro Husodo. Massa aktifis menyuarakan tuntutan penolakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041.
Selasa, 4 Januari 2022 - 17:17 WIB
unjukrasa tolak Ranperda RTRW
Sumber :
  • tim tvone - habib

Gresik, Jawa Timur- Puluhan orang dari Aktifis Forum Kota (Forkot) Gresik kembali turun ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Gresik, jalan Wahidin Sudiro Husodo, Selasa (4/1/2022). Massa aktifis menyuarakan tuntutan penolakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041.

Seperti aksi-aksi sebelumnya, massa aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu melakukan orasi sembari membentangkan spanduk besar bertuliskan tuntutan mereka. Selain menolak Ranperda RTRW, mereka juga meminta agar pemerintah daerah menindak tegas perusahaan pelanggar RTRW, selamatkan lahan-lahan pertanian dan lindungi petani Kabupaten Gresik, dan menutup perumahan Dakota City (Tantise Property) dan adili pengembangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koordinator Aksi, Miftahul Rizal Alfian menegaskan, aksi penolakan Ranperda RTRW ini dilakukan, lantaran pihaknya menemukan banyaknya perubahan pada pola ruang yang justru menghilangkan kawasan produktif seperti lahan pertanian dan perikanan.

"Kami terus mengawal peruntukan tata ruang, agar sesuai dengan pola existing, karena kami menganggap pembahasan Ranperda RTRW saat ini sangat berubah drastis. Banyaknya zona produktif seperti lahan pertanian dan perikanan beralih fungsi menjadi kawasan industri dan kawasan pemukiman," ujar Rizal.

Aksi unjuk rasa ini, kata Rizal, juga mendesak Bupati Gresik selaku pemegang penuh kebijakan untuk menindak tegas industri yang melanggar RTRW, karena jelas-jelas telah melanggar undang-undang yang berlaku.

"Kami mendesak Bupati Gresik untuk menindak tegas industri yang melanggar RTRW sesuai perundang-undangan," tegasnya.

Selain itu, para pendemo mendesak pemerintah dan legislator untuk mengkaji ulang pembahasan Ranperda RTRW secara komprehensif, dengan tujuan mempertimbangkan kembali zona-zona produktif tidak beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun permukiman.

"Pansus harus mengkaji ulang pembahasan Ranperda RTRW secara komprehensif dalam melindungi lahan pertanian di Gresik," sambungnya.

Rizal menilai, pemerintah khususnya DPRD Gresik sampai saat ini belum tegas menindak pelaku industri yang melanggar RTRW, salah satunya Perumahan Dakota City di Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Gresik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sampai hari pemerintah masih belum tegas menindak pelaku industri yang melanggar tata ruang. Ini terjadi di perumahan Dakota City yang sampai hari ini belum mengantongi izin apapun. Oleh karena itu Forkot mendesak Bupati Gresik untuk tegas dalam menjalankan aturan yang berlaku," pungkasnya. (M Habib/hen)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral