News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Mantan Direksi PT Asabri Divonis 15 Tahun Penjara

Hakim menyatakan keduanya terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.
Selasa, 4 Januari 2022 - 21:56 WIB
Dua mantan dirut PT Asabri divonis 20 tahun penjara
Sumber :
  • antara

Jakarta, - Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara.

Hakim menyatakan keduanya terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bachtiar Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa malam.

Vonis terhadap Bachtiar Effendi tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Bachtiar divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bachtiar Effendi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp453,783 juta dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita, dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana 4 tahun penjara

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hari Setianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim pula.

Vonis terhadap Hari Setianto itu lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yang menuntut agar Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hari Setianto diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp378,873 juta dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita, dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana 4 tahun.

Keduanya menurut majelis hakim yang terdiri dari Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhatorm, dan Mulyono Dwi Purwanto terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat sidang, ada seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu hakim anggota 5, Mulyono Dwi Purwanto.

"Metode audit yang digunakan untuk menghitung perhitungan kerugian negara adalah 'total loss' dengan modifikasi yaitu menghitung selisih uang yang dikeluarkan PT Asabri untuk pembelian instrumen investasi yang tidak sesuai aturan hukum dikurangi dengan dana yang kembali dari investasi per 31 Desember 2019. Sedangkan menurut standar akuntansi per tanggal tertentu, posisi laba atau rugi adalah 'unrealize' karena belum terjadi atau rill terjual berdasarkan harga perolehan sehingga masih potensi," kata Mulyono.

Artinya hakim Mulyono menilai kerugian negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi dan bukan kerugian negara riil.

Ada empat terdakwa dalam perkara Asabri yang belum dijatuhi vonis. Dua terdakwa yaitu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi akan menjalani sidang pembacaaan vonis pada Rabu (5/1).

"Terdakwa Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo, untuk perkara saudara berdua, majelis hakim belum siap dengan putusan, maka pembacaan putusan kami agendakan kembali, kami tunda besok pagi. Sidang perkara saudara dinyatakan ditunda untuk besok pagi hari Rabu, 5 Januari 2022 pukul 09.00 WIB," kata hakim Eko.

Sementara dua terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp12,434 triliun.

Sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, PT. Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Namun para terdakwa melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi antara lain saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT Asabri yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp22,788 triliun.(ant/toz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
KDM Dengarkan Suara Hati Ayah Tersangka di Kasus Penyekapan di Bandung, Tahu Anaknya Ditangkap: Ridho Saya

KDM Dengarkan Suara Hati Ayah Tersangka di Kasus Penyekapan di Bandung, Tahu Anaknya Ditangkap: Ridho Saya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bertemu ayah Taufik Hidayat. Dalam obrolannya sang ayah menyampaikan pesan penting
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 29 Juni 2026: Taurus Nikmati Momen Manis, Scorpio Berani Ungkapkan Perasaan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 29 Juni 2026: Taurus Nikmati Momen Manis, Scorpio Berani Ungkapkan Perasaan

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 29 Juni 2026: Taurus nikmati momen manis, Scorpio berani ungkap perasaan, dan Pisces dipenuhi energi romantis.
Momen Puncak HUT DKI Jakarta, Ini Harapan Pasangan Pramono-Rano Karno untuk Warga

Momen Puncak HUT DKI Jakarta, Ini Harapan Pasangan Pramono-Rano Karno untuk Warga

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berharap warga ibu kota bisa hidup dengan nyaman, mudah dan bahagia dalam momen acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Serangan AS Disebut Langgar MoU Perdamaian, Iran: Brutal!

Serangan AS Disebut Langgar MoU Perdamaian, Iran: Brutal!

Serangan AS terhadap negaranya merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap nota kesepahaman (MoU) perdamaian yang telah disepakati kedua negara

Trending

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Memasuki 29 Juni 2026, energi positif diperkirakan mengiringi perjalanan finansial beberapa zodiak. Berikut enam zodiak yang paling bercuan deras di hari itu.
Momen Puncak HUT DKI Jakarta, Ini Harapan Pasangan Pramono-Rano Karno untuk Warga

Momen Puncak HUT DKI Jakarta, Ini Harapan Pasangan Pramono-Rano Karno untuk Warga

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berharap warga ibu kota bisa hidup dengan nyaman, mudah dan bahagia dalam momen acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 29 Juni 2026: Taurus Nikmati Momen Manis, Scorpio Berani Ungkapkan Perasaan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 29 Juni 2026: Taurus Nikmati Momen Manis, Scorpio Berani Ungkapkan Perasaan

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 29 Juni 2026: Taurus nikmati momen manis, Scorpio berani ungkap perasaan, dan Pisces dipenuhi energi romantis.
Selengkapnya

Viral