News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Revisi UU Kementerian, Yusril Ihza Yakin Prabowo Subianto Tak Akan Ulang Kabinet 100 Menteri Era Presiden Soekarno

Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menanggapi wacana revisi Undang-undang (UU) Kementerian dalam rencana pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:05 WIB
Soal Revisi UU Kementerian, Yusril Ihza Yakin Prabowo Subianto Tak Akan Ulang Kabinet 100 Menteri Era Presiden Soekarno
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menanggapi wacana revisi Undang-undang (UU) Kementerian dalam rencana pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Yusril meyakini pemerintahan Prabowo-Gibran tak akan mengulang Kabinet 100 Menteri era Presiden ke-1 Soekarno.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikannya saat ditemui di sela-sela Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Dalam draf revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, ketentuan yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34 dihapus diganti menjadi sesuai kebutuhan presiden.

Yusril yakin presiden terpilih Prabowo Subianto bakal bijak menyusun kabinet, meskipun nantinya dia punya kewenangan penuh menambah jumlah kementerian jika revisi UU itu disahkan dan berlaku.

“Tentu presiden akan dengan bijak (menyusun kabinet, red.), tidak mungkin akan membentuk Kabinet 100 Menteri, misalnya, tetapi yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan,” kata Yusril.

“Saya yakin Pak Prabowo bijak,” tambahnyam

Adapun, Kabinet 100 Menteri merujuk pada Kabinet Dwikora II yang dibentuk oleh Presiden Ke-1 Soekarno pada 24 Februari 1966. 

Kabinet itu terdiri atas 100 lebih menteri dan pembantu presiden setingkat menteri yang masa tugasnya hanya kurang lebih sebulan, mengingat masa kerja kabinet itu berakhir pada 28 Maret 1966.

Yusril, di hadapan para kadernya saat membuka musyawarah dan saat jumpa pers, menyatakan dukungannya terhadap revisi UU Kementerian Negara. 

Dia berpendapat undang-undang seharusnya tidak membatasi jumlah kementerian, karena kewenangan untuk menambah, mengurangi, menggabungkan, sampai memisahkan kementerian merupakan hak prerogatif presiden. 

Yusril menilai pembatasan jumlah kementerian maksimal 34 itu menyulitkan presiden untuk mewujudkan program-programnya.

“Sekiranya presiden menganggap perlu menangani suatu kementerian khusus, misalnya dalam menangani bidang-bidang tertentu yang selama ini tidak ada, lalu mau tidak mau presiden tidak bisa melantik menteri itu,” jelasnya.

Oleh karena itu, Yusril meyakini presiden harus punya kebebasan dalam menyusun kabinetnya, termasuk untuk menambah jumlah kementerian.

Yusril berpendapat seorang presiden tentu punya pertimbangan saat ingin mengubah nomenklatur kementerian, karena dia pasti mempertimbangkan prosesnya yang panjang. 

“Pengalaman saya di waktu-waktu yang lalu menggabungkan dua kementerian atau memisahkan satu kementerian jadi dua itu tidak sederhana,” tambahnya.

Dia menceritakan prosesnya dapat berlangsung sampai 6 bulan, karena juga menyangkut urusan-urusan administratif dan teknis misalnya seperti mengubah kop, stempel, emblem, dan penanda-penanda lainnya di tingkat pusat sampai ke kantor perwakilan di daerah-daerah.

“Namanya kementerian berubah itu mulai dari papan nama, stempel, kop surat, baju, itu semua berganti, dari pusat sampai daerah, dan saya harus mengganti pegawai penjara, pegawai Imigrasi itu semua bajunya, badge-nya, ganti semua, capnya harus ganti semua. Ngurusin itu saja 6 bulan baru selesai. Jadi kapan mau bekerja,” kata Yusril menceritakan pengalamannya.

Oleh karena itu, dia yakin jika aturan yang membatasi jumlah kementerian itu sah dicabut, presiden yang memimpin saat itu akan berlaku bijak dengan tak membuat banyak perubahan dalam menyusun kabinet dan mengubah format ataupun nomenklatur kementerian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 16 Mei 2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. Hasil kesepakatan itu masih akan dibawa ke sidang paripurna untuk disepakati sebagai RUU inisiatif DPR. Kemudian, tahapan berikutnya pimpinan DPR bakal menyampaikan draf RUU itu ke presiden.

Presiden kemudian mengirim surat presiden (supres) ke DPR RI yang memuat antara lain wakil pemerintah yang ditunjuk untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU itu bersama DPR RI. Pemerintah dan DPR membahas DIM dalam pembicaraan tingkat 1 dalam rapat baleg/komisi/gabungan komisi, kemudian tingkat 2 pengambilan keputusan dalam sidang paripurna. Jika RUU itu disepakati untuk disahkan, maka pimpinan DPR RI lanjut menyerahkan RUU tersebut ke presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.(ant/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tekanan Biaya Hidup Ubah Cara Belanja Orang Indonesia, Tren Refill Economy Menguat

Tekanan Biaya Hidup Ubah Cara Belanja Orang Indonesia, Tren Refill Economy Menguat

Model konsumsi berbasis isi ulang atau refill economy semakin mendapat tempat di tengah masyarakat Indonesia. Perubahan perilaku konsumen tak lagi semata-mata didorong faktor harga.
Usai Jenguk Korban, Sudaryono Langsung Suspend Dapur MBG di Semarang

Usai Jenguk Korban, Sudaryono Langsung Suspend Dapur MBG di Semarang

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menjenguk para korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Semarang, Sabtu (1/8/2026).
Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Jaksel, Dokumen Terkait TPPU Disita

Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Jaksel, Dokumen Terkait TPPU Disita

Tim sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah milik eks Jampidsus, Febrie Adriansyah di wilayah Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
FIFA Setop Rencana Jual Saham

FIFA Setop Rencana Jual Saham

FIFA resmi membatalkan rencana menjual saham kompetisi-kompetisi utamanya, termasuk Piala Dunia melalui proyek FIFA Forward Enterprise (FFE).
Kronologi Diana Pungky Laporkan Mantan Asisten, Berawal dari Dugaan Penggelapan hingga Klarifikasi di Polda Metro Jaya

Kronologi Diana Pungky Laporkan Mantan Asisten, Berawal dari Dugaan Penggelapan hingga Klarifikasi di Polda Metro Jaya

Diana Pungky laporkan mantan asisten ke Polda Metro Jaya. Simak kronologi lengkap kasus, mulai dugaan penggelapan hingga proses klarifikasi terbaru.
Wamendag Yakin Ulos Tembus Pasar Dunia, Dukungan Sudah Disiapkan di 32 Negara

Wamendag Yakin Ulos Tembus Pasar Dunia, Dukungan Sudah Disiapkan di 32 Negara

Menurutnya, kain tradisional seperti ulos tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga berpotensi menjadi komoditas ekspor yang mampu bersaing di pasar global

Trending

Viral Video Mahasiswi Undana Kupang Histeris Depresi Gegara Sidang Proposal Batal 12 Kali hingga Penguji Diubah

Viral Video Mahasiswi Undana Kupang Histeris Depresi Gegara Sidang Proposal Batal 12 Kali hingga Penguji Diubah

agat media sosial digemparkan oleh video viral yang memperlihatkan kondisi pilu seorang mahasiswi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur
Pelatih Vietnam Soroti Ketumpulan Lini Depan, Kim Sang Sik Minta Dua Strikernya Bangkit saat Hadapi Timnas Indonesia

Pelatih Vietnam Soroti Ketumpulan Lini Depan, Kim Sang Sik Minta Dua Strikernya Bangkit saat Hadapi Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Vietnam, Kim Sang Sik, mulai menyoroti performa dari lini serangnya jelang menghadapi Timnas Indonesia pada laga ketiga Grup A Piala AFF 2026.
Kondisi Finansial Zodiak 2 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Kondisi Finansial Zodiak 2 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 2 Agustus 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Geger Nikita Mirzani Ngaku Diintimidasi dalam Rutan Pondok Bambu, Begini Kata Ditjenpas DKI

Geger Nikita Mirzani Ngaku Diintimidasi dalam Rutan Pondok Bambu, Begini Kata Ditjenpas DKI

Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta membantah tuduhan Nikita mIrzani diduga diintimidasi usai kritik kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah dari Rutan Pondok Bambu.
Viral Kabar Kendaraan Lapis Baja Berjejer di Monas untuk Hadapi Demonstran, TNI: Jangan Sebarakan Hoaks!

Viral Kabar Kendaraan Lapis Baja Berjejer di Monas untuk Hadapi Demonstran, TNI: Jangan Sebarakan Hoaks!

Video yang memperlihatkan deretan kendaraan lapis baja terparkir di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, ramai beredar di media sosial.
Reaksi Mengejutkan Shayne Pattynama usai Timnas Indonesia Kalahkan Timor Leste, Akui Negara Peringkat 201 FIFA Itu Sulitkan Garuda

Reaksi Mengejutkan Shayne Pattynama usai Timnas Indonesia Kalahkan Timor Leste, Akui Negara Peringkat 201 FIFA Itu Sulitkan Garuda

Bek sayap Timnas Indonesia, Shayne Pattynama, berikan apresiasi kepada Timor Leste setelah Skuad Garuda meraih kemenangan 3-0 pada laga Grup A Piala AFF 2026.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 2 Agustus 2026: Leo Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 2 Agustus 2026: Leo Panen Proyek Emas

Pada Minggu, 2 Agustus 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan menikmati peruntungan finansial yang lebih cerah dibanding hari-hari sebelumnya. Kamu termasuk?
Selengkapnya

Viral