News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sekelompok Preman Aniaya Penyelenggara Hajatan Pernikahan di Purwakarta: Tak Terima Diberi Rp100 Ribu, Inginnya Rp500 Ribu

Kasus sekelompok preman melakukan penganiayaan terhadap penyelenggara hajatan pernikahan di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya terungkap secara detail.
Selasa, 7 April 2026 - 10:54 WIB
Sekelompok Preman Aniaya Penyelenggara Hajatan Pernikahan di Purwakarta
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus sekelompok preman melakukan penganiayaan terhadap penyelenggara hajatan pernikahan di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya terungkap secara detail.

Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan dua orang pelaku ditangkap atas kasus ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka adalah YI (36) dan K (35). Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti, yakni potongan bambu sepanjang 33 sentimeter yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. 

Barang bukti lainnya yang disita adalah sejumlah botol minuman keras dan minuman soda.

Dewa mengatakan peristiwa ini terjadi di kediaman korban bernama Dadang (57) di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Purwakarta pada Sabtu (4/4/2026) lalu.

Motif itu didasari rasa sakit hati YI karena permintaannya tidak dipenuhi penyelenggara hajatan.

"Pelaku ini meminta uang Rp500 ribu (kepada keluarga korban)," ujarnya, Selasa (7/4/2026). 

Dewa menyebut Dadang tidak memberikan uang yang diminta pelaku. Karena tidak terima, pelaku yang datang ke lokasi hajatan dalam kondisi mabuk langsung menyerang korban menggunakan potongan bambu.

Saat itu, pesta pernikahan anak Dadang yang dimeriahkan dengan pertunjukan organ tunggal masih berlangsung. 

Lalu pemain organ tunggal dimintai uang oleh pelaku. Pelaku meminta uang dengan alasan untuk membeli tambahan minuman.

Pemain organ tunggal memberikan uang Rp100 ribu, tapi ditolak pelaku karena mereka ingin Rp500 ribu. 

Dadang, yang merupakan pemangku hajatan, menghampiri lokasi keributan untuk melerai. 

Akan tetapi, suasana semakin memanas dan keributan pun tak terhindarkan.

Korban dikejar oleh pelaku sampai di depan rumahnya dan pada akhirnya Dadang dikeroyok di depan para tamu, keluarga serta anaknya yang masih duduk di pelaminan.

Di sisi lain, pelaku melarikan diri usai melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, korban dibawa ke RS Bhakti Husada. Namun, korban akhirnya meninggal dunia sebelum mendapat perawatan. 

Atas perbuatannya, saat ini kedua preman tersebut ditahan di ruang tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral