News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahfud MD soal Penambahan Jumlah Kementerian Negara: Curiga Cuma Bagi-bagi Kue Politik usai Pilpres

Mahfud menilai momentum revisi UU Kementerian Negara turut memancing kecurigaan bahwa ini hanya untuk bagi-bagi kue politik sesuai pemenangan kontestasi politik
Rabu, 22 Mei 2024 - 14:48 WIB
Mahfud MD
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Mahfud MD menilai momentum revisi UU Kementerian Negara turut memancing kecurigaan bahwa ini hanya untuk bagi-bagi kue politik sesuai pemenangan kontestasi politik.

Menurut Mahfud, banyak kementerian-kementerian yang sejatinya bisa dijadikan satu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dulu, dia mengingatkan, ketika belum ada UU Kementerian Negara pada zaman Presiden Soeharto, ada kementerian-kementerian yang digabung dalam rangka efisiensi.

Sesudah reformasi, Mahfud menerangkan, memang mulai terbuka kecenderungan untuk membuat kementerian-kementerian baru.

"Presiden Gus Dur pernah pula membubarkan Kementerian Sosial maupun Kementerian Penerangan (dulu disebut Departemen Sosial dan Departemen Penerangan)," tutur Mahfud dalam podcast Terus Terang yang ditayangkan di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Selasa (22/05/2024).

Setelah itu, Mahfud menjelaskan, timbul pemikiran agar kementerian tidak mudah dimekarkan atau dibubarkan, sehingga dibuat Undang-Undang (UU). UU dibuat sesudah dianalisis panjang.

Hasilnya, kata Mahfud, ada menteri yang tetap dengan nomenklatur, ada menteri yang disebut hanya substansinya, nama kementerian terserah Presiden, ada menteri yang dibentuk boleh dan tidak dibentuk boleh seperti kemenko, tapi dari keseluruhan itu jumlahnya 34.

"Itu sudah dimaksimalkan. Sekarang, mau jadi 40, saya khawatir nanti Pemilu 2029 karena dukungan juga sudah semakin bervariasi dan semuanya merasa berperan tambah lagi menterinya jadi 45, besok jadi 50 dan seterusnya, tinggal mengubah Undang-Undang," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, hari ini sebenarnya ada kementerian-kementerian yang bisa digabung, lalu diperkuat dirjen-dirjen yang ada.

Misalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selama ini, ia menekankan, banyak persoalan-persoalan agraria yang tidak bisa diselesaikan karena masing-masing menteri memiliki peraturan sendiri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal, Mahfud menilai, lebih mudah jika kementerian-kementerian itu dijadikan satu, diperkuat dirjennya, sehingga lebih mudah mengambil keputusan.

"Itu teorinya mudah karena dalam ilmu agraria itu ada teori, dulu pernah dikembangkan di tahun 80an saat kita ramai-ramai mengalami soal hukum agraria. Agraria itu mencakup tanah benda-benda di bawah tanah, air dan tanah yang ada di bawah air serta udara yang ada di atasnya, itu bisa diatur dalam satu kelompok pengaduan, sekarang dipisah pisah banyak sekali," kata Mahfud.(rpi/muu)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPP BKPRMI: Tradisi Dialog Pejabat dan Mahasiswa di Kampus Adalah Kemajuan Demokrasi

DPP BKPRMI: Tradisi Dialog Pejabat dan Mahasiswa di Kampus Adalah Kemajuan Demokrasi

Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) mengapresiasi menteri dan para pejabat pemerintah di era Presiden RI, Prabowo Subianto yang berdialog dengan mahasiswa secara langsung ke kampus.
Kebijakan Era Prabowo-Gibran Dinilai Langkah Perubahan Tata Kelola Negara Menuju Kemajuan

Kebijakan Era Prabowo-Gibran Dinilai Langkah Perubahan Tata Kelola Negara Menuju Kemajuan

Kebijakan yang dijalankan oleh pemerintahan era Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menuai respons positif.
Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 571 Tahun 2026 resmi menetapkan Bulan Wakaf Nasional.
Sulteng Dihantam Gempa Bumi Dahsyat, Seorang Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Sulteng Dihantam Gempa Bumi Dahsyat, Seorang Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Gempa bumi berkekuatan 6,7 magnitudo melanda wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa (16/6/2026).
Tak Hanya Mees Hilgers, FC Twente Berpotensi Punya Satu Lagi Pemain Berdarah Indonesia

Tak Hanya Mees Hilgers, FC Twente Berpotensi Punya Satu Lagi Pemain Berdarah Indonesia

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, berpeluang memiliki rekan setim baru yang juga memiliki darah Indonesia yakni eks kiper FC Volendam, Kayne van Oevelen.
Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Duka masih menyelimuti rumah keluarga Jance Zebua di Desa Hilinaa, Dusun 2, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).

Trending

Waspada, Pinjol Ilegal Makin Merajalela! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya Sebelum Jadi Korban

Waspada, Pinjol Ilegal Makin Merajalela! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya Sebelum Jadi Korban

Pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Kenali bahaya, ciri-ciri, serta cara menghindari pinjaman online ilegal agar terhindar dari teror, kebocoran
Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Nama Herve Renard bukanlah sosok asing bagi penggemar Timnas Indonesia. Eks pelatih Arab Saudi kini dapat tugas berat untuk selamatkan Tunisia di Piala Dunia.
Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Fakta Apakah Gagal Bayar Pinjol Ilegal itu Aman?

Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Fakta Apakah Gagal Bayar Pinjol Ilegal itu Aman?

Bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Apakah gagal bayar pinjaman online ilegal aman? Simak ciri-ciri pinjol ilegal, risiko yang mengintai, serta langkah hukum yang dapat
Haji Bolot Sempat Kritis dan Tak Sadarkan Diri 2 Hari, Kondisi Terkini Diungkap Sang Istri

Haji Bolot Sempat Kritis dan Tak Sadarkan Diri 2 Hari, Kondisi Terkini Diungkap Sang Istri

Kondisi kesehatan komedian senior Haji Bolot berangsur menunjukkan perkembangan positif setelah sempat menjalani masa kritis akibat serangan jantung.
Program MBG Tuai Kritik Publik, PSI Minta Masyarakat Beri Kesempatan ke Pimpinan Baru BGN

Program MBG Tuai Kritik Publik, PSI Minta Masyarakat Beri Kesempatan ke Pimpinan Baru BGN

Belakangan publik mengkritik keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) buntut terungkapnya kasus mega korupsi oleh tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Telan Korban Jiwa, DPRD Surabaya Bakal Panggil Penanggung Jawab Proyek Gorong-Gorong Margorejo

Telan Korban Jiwa, DPRD Surabaya Bakal Panggil Penanggung Jawab Proyek Gorong-Gorong Margorejo

DPRD Kota Surabaya akan memanggil penanggung jawab proyek gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah, depan Plaza Marina Surabaya, menyusul insiden yang menewaskan seorang lansia setelah terperosok ke area proyek tersebut pada Jumat (12/6/2026) malam.
Judi Online Bisa Bikin Masuk Penjara! Ini Aturan KUHP, Jerat Hukum, dan Dampak Sosial yang Wajib Diketahui

Judi Online Bisa Bikin Masuk Penjara! Ini Aturan KUHP, Jerat Hukum, dan Dampak Sosial yang Wajib Diketahui

Judi online bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana yang diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Simak aturan KUHP, UU ITE, serta dampak sosialnya.
Selengkapnya

Viral