Geram, Susno Duadji Sentil Polda Jabar soal 2 DPO Jadi Fiktif: Itu Merusak!
- tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Lagi dan lagi, Polda Jabar dikritik soal dua DPO fiktif pembunuhan Vina di cirebon. Kali ini, kritik keras itu dilontarkan oleh Eks Kabareskrim Komjen (Purn.) Susno Duadji.
Dalam kasus ini, ia menyoroti hilangnya dua DPO kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis asal Cirebon, Vina dan kekasihnya Eky di 2016.
Bahkan, dia blak-blakan mengkritik Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait pernyataan tersebut.
“DPO tiga, terungkap di pengadilan. Tahu-tahu diumumkan DPO hanya satu. Nah, dua lagi mana? Kata polisi, itu asal sebut. Tidak boleh dong gitu,” pungkas Susno Duadji di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (28/5/2024).
Selain itu, Susno Duadji menyebutkan cara penyidik Polda Jawa Barat mengusut kasus kematian Vina dan Eky telah mencoreng citra Polri.
“Kalau begitu, itu merusak citra Polri. Polri berarti tidak ada kroscek,” beber Susno Duadji.
Kemudian, Susno Duadji melihat indikasi kemalasan dari penyidik Polda Jawa Barat dalam membuka lagi penyidikan terhadap kasus kematian Vina dan Eky.
Dugaan itu terlihat dari cara penyidik menerbitkan DPO terhadap buronan kasus Vina dan Eky.
“Mestinya kan dicek dulu, bener nggak namanya ini, cari di alamat. Buat DPO itu kan kalau di alamat tidak ketemu. Kalau ini kan alamatnya ada, waktu itu orang tuanya ada, kakaknya ada,” jelas Susno Duadji.
“DPO itu identitasnya harus lengkap dan yang buat polisi, bukan dari tersangka. Ada sidik jarinya, kan bisa dicari di sekolah, dicari di kelurahan saat dia daftar buat KTP. Kalau tidak ada juga, di rumah kan ada foto keluarga. Masak zaman sekarang di rumah nggak ada foto keluarga?,” lanjut Susno Duadji.

Dengan demikian, Susno Duadji meyakini bahwa proses penanganan kasus kematian Vina dan Eky memang sudah bermasalah sejak awal peristiwa terjadi.
Penting, katanya untuk dilakukan pemeriksaan ulang kalau memang kasus kematian Vina dan Eky ingin diusut tuntas.
“Itu salah satu bukti bahwa dalam penanganan awal, kita harus mengakui bahwa ada kelemahan. Ini harus diperbaiki,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat menyampaikan informasi yang membuat publik tersentak usai menangkap Pegi Setiawan atau Perong selaku DPO kasus kematian Vina dan Eky.
Kombes Surawan selaku Dirkrimum Polda Jawa Barat dalam giat rilis menyebut Pegi Setiawan sebagai buronan tunggal dalam perkara tersebut.
Sementara untuk dua DPO lain yakni Andi dan Dani, Surawan menyebut mereka sebagai sosok fiktif hasil karangan para terpidana kasus kematian Vina dan Eky.
Sebelumnya diberitakan, tak hanya Pengacara ternama Kamaruddin Simanjuntak saja berkomentar keras soal kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Namun, Indonesia Police Watch (IPW) juga ikut berkomentar keras.
IPW menduga ada tidak keprofesional penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon.
Karena, IPW menyoroti minimnya informasi identitas DPO soal kasus Vina 2016 silam.
Hal ini diungkapkan lansung oleh, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wak media, Seperti yang dikutip pada Selasa (28/5/2024).
"Ini Problem Vina, ini problem yang harus diaudit adalah tim penyidik tahun 2016," katanya.
"Ini jadi problem, karena diduga sejak kasus 2016 itu ditangani tidak profesional," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara ternama Kamaruddin Simanjuntak, yang merasa heran dengan satu sosok, lantaran kasus Vina tak kunjung selesai.
Bahkan, dia juga merasa kecewa melihat kasus ini tak kunjung selesai.

Dia juga katakan, bahawa terdapat satu pihak yang bermasalah di balik kasus kematian Vina di Cirebon, hingga kasus ini berlarut-larut sampai delapan tahun.
Salah satu pihak yang disebut Kamaruddin Simanjutak, yakni pihak penyidik yang bermasalah salam penanganan kasus kematian Vina.
Hal ini lantaran, menurut dia, penyidik mengabaikan tiga (3) orang yang diduga menjadi dalan di balik kematian Vina hingga kasus tersebut terbengkalai 8 tahun.
"Kalau saya melihatnya itu pihak yang bermasalah penyidik, kenapa yang 3 orang itu ditinggal?" tanya Kamaruddin Simanjuntak seperti yang dilansir dari akun YouTube Intens Investigasi pada Jumat, (24/5/2024).
"Kalau penyidiknya benar, tidak mungkin itu tertinggal, tapi akan terungkap," sambungnya lagi.
Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak menilai pihak penyidik tidak serius dalam menangani kasus ini.
Sehingga, kasus kematian Vina Cirebon tidak kunjung menemui titik terang meski sudah 8 tahun berlalu.
"Makanya, kenapa bisa ditinggal karena penyidiknya main-main," pungkas Kamaruddin Simanjuntak.
Di samping itu, Kamaruddin juga membandingkan kematian Vina Cirebon dengan kasus teroris yang bisa segera dipecahkan.
Ia juga menjelaskan, bahwa pelaku di balik pembunuhan Vina Cirebon dapat dijerat dengan pasal berlapis.
Seperti, pasal yang bisa menjerat pelaku di antaranya pasal 340 pembunuhan berencana, juncto 338 pembunuhan biasa, juncto 386 pemerkosaan, dan juncto 55 56. (aag)
Load more