GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Konstruksi Perkara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

KPK menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta delapan orang sebagai tersangka.
Kamis, 6 Januari 2022 - 22:08 WIB
Konstruksi Perkara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • antara

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta lelang jabatan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Delapan orang tersangka lainnya itu adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami ingin sampaikan terkait konstruksi perkara yang masih dalam satu kesatuan dengan tangkap tangan para pelaku dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1).

Firli menyampaikan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar. Ganti rugi yang dimaksud, kata dia, adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar. Di samping itu, juga ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

“Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan,” kata Firli Bahuri.

Kemudian sebagai bentuk komitmen, tersangka Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi. Tindakan meminta uang itu, kata Firli, menggunakan sebutan untuk “sumbangan masjid”. Untuk menanggapi permintaan tersebut, Firli mengatakan lagi, dilakukan penyerahan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu JL dan WY. JL diketahui telah menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari LBM. Sementara WY menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS, dan Rp100 juta dari SY mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

“Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi,” kata Firli.

Uang tersebut, ujar dia, diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Rahmat Effendi yang dikelola oleh MY, dan pada saat tangkap tangan tersisa Rp600 juta. Tidak berhenti di sana, Firli menambahkan, ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari AA melalui MB.

Atas konstruksi tersebut, dari 9 tersangka, KPK menetapkan empat orang sebagai pemberi suap, yaitu Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). Kemudian, 5lima orang penerima suap adalah Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(chm/ant)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akhirnya Ditangkap! Pria Spesialis Pencuri Ponsel Milik Jemaah di Istiqlal Diamankan Setelah Beraksi Tiga Kali Sebulan

Akhirnya Ditangkap! Pria Spesialis Pencuri Ponsel Milik Jemaah di Istiqlal Diamankan Setelah Beraksi Tiga Kali Sebulan

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pria berinisial W (40) diamuk massa usai mencuri ponsel milik jemaah yang sedang itikaf di Masjid Istiqlal.
Sempat Bela Malaysia, Sekjen AFC Justru Cuci Tangan Usai Hukuman WO Kualifikasi Piala Asia

Sempat Bela Malaysia, Sekjen AFC Justru Cuci Tangan Usai Hukuman WO Kualifikasi Piala Asia

Sanksi AFC yang diumumkan pada Selasa (16/3/2026), memutuskan Malaysia mendapatkan sanksi WO atas pertandingan melawan Vietnam dan Laos di Kualifikasi Piala Asia 2027.
Berduel Sengit dengan Marc Marquez saat Sprint Race MotoGP Thailand 2026, Pedro Acosta Sebut hal Itu Jadi Pengalaman Terbaiknya

Berduel Sengit dengan Marc Marquez saat Sprint Race MotoGP Thailand 2026, Pedro Acosta Sebut hal Itu Jadi Pengalaman Terbaiknya

Rider Red Bull KTM, Pedro Acosta, mengatakan kalau duel dengan Marc Marquez saat Sprint Race MotoGP Thailand 2026 menjadi salah satu momen terbaik di kariernya.
Bos Mercedes Kirim Pesan ke Kimi Antonelli Usai Juarai F1 GP China 2026, Singgung Bahaya Ini

Bos Mercedes Kirim Pesan ke Kimi Antonelli Usai Juarai F1 GP China 2026, Singgung Bahaya Ini

Toto Wolff ingatkan Kimi Antonelli hal ini usai jadi pemenang di F1 GP China 2026.
KPK Akan Panggil Kembali Pihak Swasta Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Akan Panggil Kembali Pihak Swasta Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil pihak swasta untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Legenda Jerman Berbondong-bondong Angkat Topi, Kevin Diks Diakui Jadi Jantung Pertahanan Gladbach di Bundesliga

Legenda Jerman Berbondong-bondong Angkat Topi, Kevin Diks Diakui Jadi Jantung Pertahanan Gladbach di Bundesliga

Performa bek Timnas Indonesia, Kevin Diks, kembali mendapatkan perhatian dari media Jerman setelah tampil solid bersama Borussia Monchengladbach di Bundesliga.

Trending

Datang Jauh dari Tiongkok ke Rumah Dedi Mulyadi, Eks Mertua Vina Cirebon Ungkap Hal Mengejutkan

Datang Jauh dari Tiongkok ke Rumah Dedi Mulyadi, Eks Mertua Vina Cirebon Ungkap Hal Mengejutkan

​​​​​​​Mertua Vina Cirebon datang jauh dari Tiongkok menemui Dedi Mulyadi untuk klarifikasi kasus viral. Mereka mengungkap kekecewaan hingga fakta mengejutkan.
Begini Perkiraan Formasi Timnas Indonesia Jika John Herdman Dengarkan Saran Asisten Pelatih Simon Grayson

Begini Perkiraan Formasi Timnas Indonesia Jika John Herdman Dengarkan Saran Asisten Pelatih Simon Grayson

Familiar dengan pola tiga bek dan fokus menyerang dari sayap, begini prediksi formasi Timnas Indonesia dalam debut John Herdman dan asistennya Simon Grayson.
Media Belanda Keheranan Jens Raven Dipanggil Timnas Indonesia, Striker Bali United itu Jadi Sorotan

Media Belanda Keheranan Jens Raven Dipanggil Timnas Indonesia, Striker Bali United itu Jadi Sorotan

Media Belanda menyoroti pemanggilan Jens Raven ke Timnas Indonesia oleh John Herdman untuk FIFA Series 2026. Striker Bali United itu berpeluang debut bersama Garuda.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, Main 27 Maret

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, Main 27 Maret

Timnas Indonesia akan tampil pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar pada 27 dan 30 Maret 2026 di Jakarta. Pada pertandingan pertama, skuad Garuda dijadwalkan
Tolak Mentah-mentah Tawaran Timnas Indonesia, Pemain Arsenal Ini Pilih Fokus Bela Belanda

Tolak Mentah-mentah Tawaran Timnas Indonesia, Pemain Arsenal Ini Pilih Fokus Bela Belanda

Gelandang muda Arsenal, Demiane Agustien, menolak tawaran membela Timnas Indonesia dan memilih fokus memperkuat Belanda U-19 jelang UEFA European U-19 Championship 2026.
Media Inggris Tak Habis Pikir, Simon Grayson Gabung Timnas Indonesia sebagai Asisten John Herdman

Media Inggris Tak Habis Pikir, Simon Grayson Gabung Timnas Indonesia sebagai Asisten John Herdman

Penunjukan Simon Grayson sebagai asisten pelatih Timnas Indonesia di bawah John Herdman menarik perhatian media Inggris, berkat rekam jejak panjangnya di sepak bola Eropa dan Asia.
Ini 2 Pemain Keturunan yang Diincar John Herdman untuk Timnas Indonesia, Ada Striker Tajam Australia

Ini 2 Pemain Keturunan yang Diincar John Herdman untuk Timnas Indonesia, Ada Striker Tajam Australia

Ini 2 pemain keturunan yang diincar John Herdman untuk Timnas Indonesia. Intip ada siapa saja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT