KPK Akan Panggil Kembali Pihak Swasta Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil pihak swasta untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Pihak-pihak yang akan dipanggil yakni berasal dari travel haji dan asosiasi penyelenggara haji.
Budi menerangkan, keterangan swasta dibutuhkan untuk mendalami peran-peran dari sejumlah pihak dalam dalam pembagian kuota haji tersebut.
"Dalam konstruksi perkaranya kemarin kami sudah jelaskan, peran-peran yang dilakukan oleh saudara FHM dalam proses pembagian kuota haji tambahan baik pada 2023 maupun 2024," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (17/3/2026).
Selain itu, KPK juga ingin mengetahui dampak pembagian kuota haji tersebut, sehingga nantinya dapat melacak PIHK mana saja yang diuntungkan dalam kasus ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota. Mereka yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pada Kamis (12/3/2026) lalu, KPK terlebih dahulu menahan Yaqut Cholil Qoumas. Saat itu penahanan terhadapnya mendapatkan reaksi keras dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Sebelum memasuki mobil tahanan, Gus Yaqut sempat mengatakan bahwa dirinya tidak pernah sepeserpun menerima uang hasil dari korupsi kuota haji.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," beber Yaqut saat digiring ke mobil tahanan.
Kali ini, giliran Gus Alex yang mengenakan rompi oranye yang bertuliskan tahanan KPK.
Berdasarkan pantauan, ia digiring oleh petugas sekira pukul 14.42 WIB dengan kedua tangannya diborgol.
Sebelum masuk mobil tahanan, Gus Alex mengaku akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Mudah-mudahan, kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenarnya-benarnya," ucap Gus Alex.
Diketahui, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari lalu, namun saat itu KPK tidak langsung melakukan penahanan. (aha/iwh)
Load more