GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Kabareskrim Polri Tegas Sebut Saka Tatal Terancam Dijerat UU ITE Jika Tak Bisa Buktikan Omongannya Jika Ajukan PK

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan terpidana bebas Saka Tatal bisa dijerat UU ITE kalau tidak bisa membuktikan keterangannya.
Minggu, 2 Juni 2024 - 21:45 WIB
Saka Tatal terpidana bebas kasus pembunuhan Vina Cirebon
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan dengan tegas terpidana bebas Saka Tatal bisa dijerat UU ITE kalau tidak bisa membuktikan semua keterangannya.

Sebelumnya Saka Tatal melalui pengacaranya Farhat Abas akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saka Tatal bersikukuh mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 atau 8 tahun lalu.

Selain itu salah satu alasan tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan PK adalah langkah polisi yang menghapus dua nama DPO kasus Vina Cirebon karena dianggap fiktif.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi. (tvOne)

Namun langkah Saka Tatal dalam memulihkan nama baiknya terkait kasus pembunuhan Vina ini disoroti mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

"Kemudian di sini disebutkan bahwa kalau DPO itu dinyatakan fiktif berarti Saka juga tidak terkait. Nah sekarang pertanyaan saya apakah Saka di persidangan itu mengatakan mengenal dengan DPO itu? Karena setahu saya yang bersangkutan (Saka) tidak mengatakan mengenal," tuturnya.

Bahkan menurut Ito, Saka Tatal terancam terjerat UU ITE (penyebaran berita bohong) kalau dirinya tidak bisa membuktikan pernyataannya.

"Saka menyampaikan hal-hal yang tentunya memiliki konsekuensi hukum yang apabila tidak bisa dikuatkan, dibuktikan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Undang-Undang ITE," tuturnya.

Saka bisa dijerat UU ITE Pasal 27 Ayat 3 atau pun pencemaran nama baik Pasal 310 ayat 1 KUHP.

"Sehingga di sini kita perlu menunggu dulu kalau memang nanti PK yang bersangkutan diterima oleh Mahkamah Agung tentunya ini semua gugur," tambahnya.

Menurut Ito diperlukan bukti-bukti dan novum baru jika Saka Tatal ingin mengajukan PK mengingat kasus ini terjadi di 2016 silam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang bersangkutan sudah menjalani hukuman jadi yang disampaikan Pak Farhat (kuasa hukum Saka Tatal) ini harus dibuktikan, apakah keputusan hakim itu cacat atau tidak? Kalau memang cacat tentunya harus ada rehabilitasi kalau diterima," tuturnya.

Saka Tatal Ungkap Tampang Pegi Setiawan yang Asli

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kecelakaan Dua Bus Transjakarta di Jaksel, Polisi Ungkap 23 Orang Alami Luka Ringan

Kecelakaan Dua Bus Transjakarta di Jaksel, Polisi Ungkap 23 Orang Alami Luka Ringan

Polda Metro Jaya membenarkan terkait adanya insiden  kecelakaan yang terjadi pada dua bus Transjakarta di Koridor 13 (Puri Beta-Petukangan) di ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026) pagi.
Bikin Pelatih Belanda Terkagum-kagum, Striker Keturunan Jawa Ini Layak Dipantau Timnas Indonesia

Bikin Pelatih Belanda Terkagum-kagum, Striker Keturunan Jawa Ini Layak Dipantau Timnas Indonesia

Timnas Indonesia berpotensi punya opsi baru di lini depan setelah aksi gemilang striker muda Belanda, Jael Pawirodihardjo, membuat pelatih klubnya terkesan.
Legenda Tottenham Langsung Prediksi Nasib Arsenal di Liga Inggris Musim Ini, Manchester City Masih Punya Peluang?

Legenda Tottenham Langsung Prediksi Nasib Arsenal di Liga Inggris Musim Ini, Manchester City Masih Punya Peluang?

Legenda Tottenham Hotspur langsung memprediksi nasib Arsenal di Liga Inggris pada sisa musim ini. Namun, Manchester City masih punya peluang untuk mengejar.
Yolla Yuliana Tatap Positif Laga Hidup Mati Kontra Jakarta Electric PLN, Optimistis Jakarta Livin Mandiri Lolos Final Four Proliga 2026

Yolla Yuliana Tatap Positif Laga Hidup Mati Kontra Jakarta Electric PLN, Optimistis Jakarta Livin Mandiri Lolos Final Four Proliga 2026

Pemain Jakarta Livin Mandiri, Yolla Yuliana mengaku sangat optimistis timnya bisa melaju ke babak final four Proliga 2026. Ia pun percaya mampu meraih kemenangan di laga pamungkas kontra Jakarta Electric PLN.
Kecelakaan Dua Bus Transjakarta di Cipulir, Polisi: Sopir Mengakui Tertidur saat Mengemudi

Kecelakaan Dua Bus Transjakarta di Cipulir, Polisi: Sopir Mengakui Tertidur saat Mengemudi

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kecelakaan yang terjadi pada dua bus Transjakarta di Koridor 13 (Puri Beta-Petukangan) di ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026) pagi.
Rencana Tawuran Sejumlah Remaja di Serang Banten Berhasil Digagalkan Polisi

Rencana Tawuran Sejumlah Remaja di Serang Banten Berhasil Digagalkan Polisi

Rencana aksi tawuran yang melibatkan sejumlah remaja di kawasan Terowongan Tambak, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, berhasil digagalkan pihak kepolisian.

Trending

Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Nama Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menjadi perbincangan hangat setelah menyurati UNICEF soal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto colek semboyan polri dalam kasus anggota Brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Seperti diketahui, siswa tersebut adalah pelajar MTs
Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
Ogah Kecolongan Australia, Timnas Indonesia Segera Amankan Winger A-League Keturunan Medan Ini?

Ogah Kecolongan Australia, Timnas Indonesia Segera Amankan Winger A-League Keturunan Medan Ini?

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta diaspora potensial. Sosok Luke Vickery, winger Australia berdarah Medan disebut selangkah lagi bela Garuda.
Kronologi  Bripda DP Meninggal Dunia di Asrama Polisi Polda Sulsel Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga: Kami Meminta Keadilan!

Kronologi Bripda DP Meninggal Dunia di Asrama Polisi Polda Sulsel Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga: Kami Meminta Keadilan!

Ayahanda almarhum Bripda DP mengharapkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mengungkap kasus kematiannya serta memproses hukum para pelakunya
Ketua BEM UGM Kirim Surat ke UNICEF Sebut MBG Hanya Habiskan Anggaran dan Berpotensi Timbulkan Keracunan Makanan, Menteri HAM Natalius Pigai: Makanan Bergizi untuk Anak sesuai Harapan UNICEF

Ketua BEM UGM Kirim Surat ke UNICEF Sebut MBG Hanya Habiskan Anggaran dan Berpotensi Timbulkan Keracunan Makanan, Menteri HAM Natalius Pigai: Makanan Bergizi untuk Anak sesuai Harapan UNICEF

BEM UGM mengirimkan surat ke UNICEF terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga siswa SD di NTT yang bunuh diri gara-gara tak mampu beli alat tulis seharga Rp10 ribu.
FIFA Resmi Larang, John Herdman Gigit Jari usai Pemain yang Sedang Bersinar di Liga Belanda Tak Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia

FIFA Resmi Larang, John Herdman Gigit Jari usai Pemain yang Sedang Bersinar di Liga Belanda Tak Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia

John Herdman gigit jari jelang FIFA Series. Pemain keturunan yang bersinar di Liga Belanda gagal dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia usai terbentur aturan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT