News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahfud MD Mual Baca Hasil Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah: Ini Bukan Hanya Cacat Etik dan Moral, Tapi Cacat Hukum

Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengaku mual mengetahui hasil putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah.
Kamis, 6 Juni 2024 - 05:30 WIB
Mahfud MD
Sumber :
  • YouTube Mahfud MD Official

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan atau gugatan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait batas minimal usia calon kepala daerah. 

Diketahui, putusan nomor 23 P/HUM/2024 itu dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika selaku Sekjen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

MA berpendapat Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih’. 

Terkait putusan tersebut, MA meminta KPU RI mencabut aturan yang mengatur syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan MA. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, syarat usia cagub dan cawagub yang semula minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, berubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan paslon.(muu/ree)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lepas Tim Indonesia, NOC Ingatkan Atlet Bawa Misi Penting di Asian Games 2026

Lepas Tim Indonesia, NOC Ingatkan Atlet Bawa Misi Penting di Asian Games 2026

Asian Games 2026 akan digelar pada 19 September-4 Oktober 2026. Presiden NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari mengingatkan Tim Indonesia membawa misi penting di Jepang. 
Mendagri Tito Karnavian Dorong Sumatera Jadi Kekuatan Ekonomi Baru, Integrasi Antarwilayah Harus Diperkuat

Mendagri Tito Karnavian Dorong Sumatera Jadi Kekuatan Ekonomi Baru, Integrasi Antarwilayah Harus Diperkuat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong seluruh pemerintah daerah di Pulau Sumatera untuk mempererat integrasi ekonomi antardaerah. 
Resmi Diumumkan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Prediksi 30 Pemain Mewah Pilihan John Herdman

Resmi Diumumkan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Prediksi 30 Pemain Mewah Pilihan John Herdman

Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 resmi dirilis. John Herdman diprediksi memanggil 30 pemain terbaik untuk memburu gelar juara.
Prabowo Ungkap Rumus Jadi Juara di Asian Games: Cuma Tiga, Latihan, Latihan, Latihan!

Prabowo Ungkap Rumus Jadi Juara di Asian Games: Cuma Tiga, Latihan, Latihan, Latihan!

Presiden Prabowo Subianto membekali kontingen Indonesia yang akan berlaga di Asian Games ke-20 di Aichi Nagoya, Jepang, dengan pesan sederhana namun sarat makna.
Terekam CCTV Gasak Laptop dan iPad Penumpang di Transjakarta Blok M, Pria Berbaju Merah Diburu Polisi

Terekam CCTV Gasak Laptop dan iPad Penumpang di Transjakarta Blok M, Pria Berbaju Merah Diburu Polisi

Aksi seorang pria yang mengambil tas berisi satu unit laptop MacBook dan tablet iPad milik penumpang bus Transjakarta di kawasan Halte Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV). 
Prabowo Naikkan Bonus Emas Asian Games Jadi Rp3 Miliar: Kebaikan Atlet Tak Boleh Lagi Dilupakan

Prabowo Naikkan Bonus Emas Asian Games Jadi Rp3 Miliar: Kebaikan Atlet Tak Boleh Lagi Dilupakan

Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan bonus hingga Rp3 miliar bagi atlet Indonesia yang berhasil meraih medali emas pada Asian Games 2026 Aichi-Nagoya.

Trending

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

Kabar meninggalnya Fajar Sahrudin menyisakan cerita memilukan. Dua hal dalam kasus ini menjadi sorotan dan membuat kisahnya semakin mengundang perhatian.
Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Tiga berita menjadi sorotan di tvOnenews.com sepanjang Selasa (8/9), mulai dari konfirmasi polisi terkait dugaan bunuh diri di GBK hingga Megawati Hangestri.
Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk kasus dugaan bundir Fajar Sahrudin. Guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang kini viral di Medsos.
Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Pemeriksaan tersebut untuk mempertebal alat bukti dugaan suap temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jauh sebelum kematiannya karena bunuh diri, ternyata jejak digital Fajar Sahrudin pada Juni 2025 menunjukkan bahwa dirinya pernah berniat lakukan hal serupa.
Sebelum Akhiri Hidup di GBK, Fajar Sahrudin Tinggalkan Pesan untuk Sang Kakak

Sebelum Akhiri Hidup di GBK, Fajar Sahrudin Tinggalkan Pesan untuk Sang Kakak

Pesan terakhir Fajar Sahrudin untuk sang kakak menjadi sorotan setelah dirinya ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Pesan itu.
Pesan Mendalam Fajar Sahrudin Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia, Sosok Dermawan dan Sayang Binatang

Pesan Mendalam Fajar Sahrudin Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia, Sosok Dermawan dan Sayang Binatang

Media sosial dihebohkan dengan kabar meninggalnya, seorang pria bernama Fajar Sahrudin. Sosok yang dikenal dermawan dan suka berdonasi.
Selengkapnya

Viral