News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahfud MD Mual Baca Hasil Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah: Ini Bukan Hanya Cacat Etik dan Moral, Tapi Cacat Hukum

Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengaku mual mengetahui hasil putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah.
Kamis, 6 Juni 2024 - 05:30 WIB
Mahfud MD
Sumber :
  • YouTube Mahfud MD Official

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengaku mual mengetahui hasil putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah.

Menurutnya hal tersebut bukan lagi cacat etik namun juga merupakan tindakan yang cacat hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum," ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official dikutip Kamis (6/6/2024).

"Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan," sambungnya.

Ia mengaku sebenarnya sudah malas untuk berkomentar tentang hukum yang berlangsung di Indonesia.

Mahfud mengatakan sudah merasa mual dan sudah acuh akan hal-hal seperti itu.

"Saya sebenarnya sudah agak males komentar ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membuat mual. Sehingga saya berbicara oh ya sudah lah apa yang aku mau lakukan aja, merusak hukum," ungkapnya.

Menurutnya MA tidak memiliki alasan untuk mengabulkan tentang batas usia calom kepala daerah.

Hal tersebut lantaran peraturan KPU (PKPU) yang sudah sesuai dengan UU tentang Pilkada.

Atas hal itu Mahfud MD mengaku heran mengapa MA justru menilai PKPU yang sudah ada justru dianggap bertentangan dengan UU.

"Kenapa? Dia memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU," sebut Mahfud.

"Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Lho wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU," sambungnya.

Mengenai huru-hara kecurigaan masyarakat, ia menilai bahwa hal itu bisa saja terjadi karena apa yanh dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif.

"Sehingga, timbul Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA), muncul berbagai istilah itu, itu konsekuensi, jadi bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun malas lah mengomentari kayak gitu-gitu, biar nanti busuk sendiri, ini sudah busuk, cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang," jelas Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan atau gugatan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait batas minimal usia calon kepala daerah. 

Diketahui, putusan nomor 23 P/HUM/2024 itu dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika selaku Sekjen.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

MA berpendapat Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih’. 

Terkait putusan tersebut, MA meminta KPU RI mencabut aturan yang mengatur syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan MA. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, syarat usia cagub dan cawagub yang semula minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, berubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan paslon.(muu/ree)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejagung Periksa Pihak Perbankan Hingga Ahli Usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejagung Periksa Pihak Perbankan Hingga Ahli Usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejagung menegaskan proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran aset.
Lepas Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026, Tekankan Prestasi Harus Menjadi Target Utama Para Atlet

Lepas Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026, Tekankan Prestasi Harus Menjadi Target Utama Para Atlet

Kontingen Indonesia untuk Asian games 2026 Aichi-Nagoya secara resmi dilepas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak di Kawasan Anak Krakatau, TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang ke Selat Sunda

Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak di Kawasan Anak Krakatau, TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang ke Selat Sunda

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menerjunkan tiga unit kapal perang Republik Indonesia (KRI) untuk menggelar operasi pencarian intensif terhadap lima awak media yang dilaporkan putus kontak saat menjalankan tugas liputan di kawasan Gunung Anak Krakatau.
Hari Kedua Hilangnya 5 Jurnalis di Selat Sunda, Tim SAR Perluas Area Pencarian

Hari Kedua Hilangnya 5 Jurnalis di Selat Sunda, Tim SAR Perluas Area Pencarian

Hari kedua pencarian 5 jurnalis hilang kontak di Selat Sunda, Tim SAR perluas area pencarian dengan tim gabungan usai terkendala abu vulkanik dan gelombang tinggi.
Sebelum Ditemukan Meninggal di GBK, Fajar Sahrudin Sempat Dicari karena Dikhawatirkan: Polisi Masih Periksa Barang Bukti

Sebelum Ditemukan Meninggal di GBK, Fajar Sahrudin Sempat Dicari karena Dikhawatirkan: Polisi Masih Periksa Barang Bukti

Fajar Sahrudin ditemukan meninggal di kawasan GBK setelah sempat dicari orang yang mengenalnya karena khawatir. Polisi masih memeriksa barang bukti
Erick Thohir Ungkap Hasil Pertemuan dengan Kedutaan Besar Jepang, Tim Indonesia Siap Tampil di Asian Games

Erick Thohir Ungkap Hasil Pertemuan dengan Kedutaan Besar Jepang, Tim Indonesia Siap Tampil di Asian Games

Bersama NOC Indonesia dan Chef de Mission (CdM) Todotua Pasaribu, Erick Thohir ingin memastikan Tim Indonesia siap tampil di Asian Games dengan pelayanan dari tuan rumah. 

Trending

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

Kabar meninggalnya Fajar Sahrudin menyisakan cerita memilukan. Dua hal dalam kasus ini menjadi sorotan dan membuat kisahnya semakin mengundang perhatian.
Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Tiga berita menjadi sorotan di tvOnenews.com sepanjang Selasa (8/9), mulai dari konfirmasi polisi terkait dugaan bunuh diri di GBK hingga Megawati Hangestri.
Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk kasus dugaan bundir Fajar Sahrudin. Guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang kini viral di Medsos.
Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Pemeriksaan tersebut untuk mempertebal alat bukti dugaan suap temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jauh sebelum kematiannya karena bunuh diri, ternyata jejak digital Fajar Sahrudin pada Juni 2025 menunjukkan bahwa dirinya pernah berniat lakukan hal serupa.
Sebelum Akhiri Hidup di GBK, Fajar Sahrudin Tinggalkan Pesan untuk Sang Kakak

Sebelum Akhiri Hidup di GBK, Fajar Sahrudin Tinggalkan Pesan untuk Sang Kakak

Pesan terakhir Fajar Sahrudin untuk sang kakak menjadi sorotan setelah dirinya ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Pesan itu.
Pesan Mendalam Fajar Sahrudin Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia, Sosok Dermawan dan Sayang Binatang

Pesan Mendalam Fajar Sahrudin Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia, Sosok Dermawan dan Sayang Binatang

Media sosial dihebohkan dengan kabar meninggalnya, seorang pria bernama Fajar Sahrudin. Sosok yang dikenal dermawan dan suka berdonasi.
Selengkapnya

Viral