GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahfud MD Mual Baca Hasil Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah: Ini Bukan Hanya Cacat Etik dan Moral, Tapi Cacat Hukum

Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengaku mual mengetahui hasil putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah.
Kamis, 6 Juni 2024 - 05:30 WIB
Mahfud MD
Sumber :
  • YouTube Mahfud MD Official

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengaku mual mengetahui hasil putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah.

Menurutnya hal tersebut bukan lagi cacat etik namun juga merupakan tindakan yang cacat hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum," ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official dikutip Kamis (6/6/2024).

"Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan," sambungnya.

Ia mengaku sebenarnya sudah malas untuk berkomentar tentang hukum yang berlangsung di Indonesia.

Mahfud mengatakan sudah merasa mual dan sudah acuh akan hal-hal seperti itu.

"Saya sebenarnya sudah agak males komentar ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membuat mual. Sehingga saya berbicara oh ya sudah lah apa yang aku mau lakukan aja, merusak hukum," ungkapnya.

Menurutnya MA tidak memiliki alasan untuk mengabulkan tentang batas usia calom kepala daerah.

Hal tersebut lantaran peraturan KPU (PKPU) yang sudah sesuai dengan UU tentang Pilkada.

Atas hal itu Mahfud MD mengaku heran mengapa MA justru menilai PKPU yang sudah ada justru dianggap bertentangan dengan UU.

"Kenapa? Dia memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU," sebut Mahfud.

"Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Lho wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU," sambungnya.

Mengenai huru-hara kecurigaan masyarakat, ia menilai bahwa hal itu bisa saja terjadi karena apa yanh dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif.

"Sehingga, timbul Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA), muncul berbagai istilah itu, itu konsekuensi, jadi bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun malas lah mengomentari kayak gitu-gitu, biar nanti busuk sendiri, ini sudah busuk, cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang," jelas Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan atau gugatan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait batas minimal usia calon kepala daerah. 

Diketahui, putusan nomor 23 P/HUM/2024 itu dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika selaku Sekjen.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

MA berpendapat Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih’. 

Terkait putusan tersebut, MA meminta KPU RI mencabut aturan yang mengatur syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan MA. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, syarat usia cagub dan cawagub yang semula minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, berubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan paslon.(muu/ree)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dampak Brimob Aniaya Siswa di Tual, Peran Brimob Dibatasi? Mabes Polri Lontarkan Respons Menohok

Dampak Brimob Aniaya Siswa di Tual, Peran Brimob Dibatasi? Mabes Polri Lontarkan Respons Menohok

Dampak dari kasus oknum brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Kini mencuat desakan peran brimob di tengah masyarakat dibatasi. Sontak, hal ini menuai respons
Rp40 Miliar Hadiah Lomba Al-Quran Raja Salman Tahun Ini, Arab Saudi Ingin Tarik Penghafal Terbaik Dunia

Rp40 Miliar Hadiah Lomba Al-Quran Raja Salman Tahun Ini, Arab Saudi Ingin Tarik Penghafal Terbaik Dunia

Arab Saudi tingkatkan hadiah lomba Al-Quran King Salman menjadi SR9 juta atau sekitar Rp40 miliar, dalam upaya menarik penghafal terbaik dunia.
Generasi Emas Timnas Indonesia di Depan Mata! Ini 11 Calon Pemain Naturalisasi Menuju Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030

Generasi Emas Timnas Indonesia di Depan Mata! Ini 11 Calon Pemain Naturalisasi Menuju Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030

Deretan pemain keturunan Eropa siap dinaturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia. Generasi emas ini diyakini bisa membawa Garuda ke Asia dan Piala Dunia..
Media Vietnam Tiba-tiba Soroti Skuad Timnas Malaysia, Ada Apa?

Media Vietnam Tiba-tiba Soroti Skuad Timnas Malaysia, Ada Apa?

Timnas Malaysia national football team diperkirakan bakal mendapat tambahan kekuatan jelang laga krusial kontra Vietnam national football team pada partai ter-
Kepala BNN Bocorkan Catatan Peredaran Narkoba dari Kartel Meksiko ke Indonesia

Kepala BNN Bocorkan Catatan Peredaran Narkoba dari Kartel Meksiko ke Indonesia

Kepala Badan Narkotika Nasional (Kepala BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto gencar berantas peredaran narkoba di Indonesia. Hal ini selaras dengan asta cita
Ramalan Zodiak Besok, 26 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 26 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Simak ramalan zodiak besok, 26 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan!

Trending

Generasi Emas Timnas Indonesia di Depan Mata! Ini 11 Calon Pemain Naturalisasi Menuju Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030

Generasi Emas Timnas Indonesia di Depan Mata! Ini 11 Calon Pemain Naturalisasi Menuju Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030

Deretan pemain keturunan Eropa siap dinaturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia. Generasi emas ini diyakini bisa membawa Garuda ke Asia dan Piala Dunia..
Publik Soroti Menu MBG Ramadan, BGN Bocorkan Anggarannya: Setiap Laporan akan Ditindaklanjuti

Publik Soroti Menu MBG Ramadan, BGN Bocorkan Anggarannya: Setiap Laporan akan Ditindaklanjuti

Baru-baru ini mencuat kabar terkait sebagian publik soroti menu makan bergizi gratis (MBG). Sontak, hal ini membuat Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara.
Soal Brimob Aniaya Siswa di Tual, Massa Geruduk Polda DIY, Warga Jogja Turun Tangan Lawan Massa Anarkis

Soal Brimob Aniaya Siswa di Tual, Massa Geruduk Polda DIY, Warga Jogja Turun Tangan Lawan Massa Anarkis

Baru-baru ini beredar video ratusan massa geruduk Polda DIY pada Selasa (24/2) di media sosial. Diketahui, massa lakukan hal itu karena menuntut keadilan dari
Ramalan Zodiak Besok, 26 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: Temukan Keberuntunganmu

Ramalan Zodiak Besok, 26 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: Temukan Keberuntunganmu

Simak ramalan zodiak besok, 26 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Naik ke-5 Besar Klasemen! Bhayangkara Presisi Tunjukkan Taring di Super League

Naik ke-5 Besar Klasemen! Bhayangkara Presisi Tunjukkan Taring di Super League

Bhayangkara Presisi Lampung FC tampil trengginas saat menghancurkan tamunya Semen Padang FC dengan skor telak 4-0 pada lanjutan Super League di Stadion Sumpah Pemuda PKOR Way Halim, Selasa (24/02/2026).
Sering Pusing Saat Puasa Ramadhan? dr Zaidul Akbar Ungkap Cara Mengatasinya dengan Resep Sederhana

Sering Pusing Saat Puasa Ramadhan? dr Zaidul Akbar Ungkap Cara Mengatasinya dengan Resep Sederhana

Pusing saat melakukan puasa Ramadhan menjadi salah satu keluhan yang sering dialami banyak orang. dr Zaidul Akbar ungkap cara sederhana atasi pusing saat puasa
Selain Puasa Ramadhan, Bahan Alami ini Juga Bisa atasi Gula Darah Tinggi Anda

Selain Puasa Ramadhan, Bahan Alami ini Juga Bisa atasi Gula Darah Tinggi Anda

Berikut bahan alami yang dianjurkan dr Zaidul Akbar bisa membantu menurunkan gula darah tinggi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT