GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meski Sudah Inkrah Keadilan Belum Tercapai, Tokoh Ternama ini Bilang Kasus Vina Cirebon Bisa Tuntas Kalau Polisi Lakukan…

Setelah Pegi Setiawan alias Perong ditangkap Polda Jabar menghapus 2 nama DPO yang sebelumnya ada pada putusan pengadilan kasus Vina Cirebon tahun 2017 lalu
Jumat, 7 Juni 2024 - 21:37 WIB
Eks Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Novel Baswedan

tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina di Cirebon semakin rumit, setelah kasus ini diangkat dalam sebuah film yang berjudul Vina: Sebelum 7 Hari, polisi mulai didesak oleh publik untuk selesaikan kasus ini.

Setelah 8 tahun berlalu, Keluarga Vina masih menuntut keadilan, sebab hingga kasus ini dijadikan film pembunuh yang sebenarnya belum juga tertangkap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Pegi Setiawan alias Perong.

Namun, setelah Pegi Setiawan alias Perong ditangkap, secara tiba-tiba Polda Jabar menghapus 2 nama DPO yang sebelumnya ada pada putusan pengadilan pada tahun 2017 lalu. 

Meski polri telah mengambil langkah baru, namun kasus ini justru semakin rumit. 

Kini salah satu pengacara kondang sekaligus mantan ketua KPK, Bambang Widjojanto mencoba menanggapi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sedang dibicarakan publik.

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Novel Baswedan, Bambang Widjojanto menilai bahwa keluarga Vina mencoba untuk menuntut keadilan.

Pastinya akan sangat kecewa ketika 2 nama lainnya dihapuskan dari daftar DPO, sebab hal ini bertentangan dengan putusan pengadilan.

“Pihak keluarga korban terutama keluarga Vina menuntut menuntut keadilan. Dia ingin menuntaskan semua pihak yang terlibat untuk dibawa ke persidangan,” ungkap Bambang Widjojanto pada tayangan YouTube Novel Baswedan.

“Itu sebabnya pihak keluarga Vina kemudian sangat kecewa berat ketika jumlah DPO nya berkurang dan itu sebenarnya pernyataan kepolisian bertentangan dengan putusan pengadilan,” sambungnya. 

Bambang Widjojanto
Eks Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. (Tangkapan Layar YouTube Novel Baswedan)

Bambang mengatakan proses ini tidak mungkin menemukan keadilan yang sebenarnya. Ia sarankan perlu adanya langkah-langkah lain yang dapat dilakukan Polri.

“Kekisruhan ini hanya akan menarik di media dan tidak mungkin terjadi proses justice yang sesungguhnya. Maka menurut saya perlu dilakukan langkah-langkah,” ujarnya.

“Lebih baik misalnya sekarang perlu dilakukan eksaminasi untuk memeriksa ulang lagi terutama proses pemeriksaannya itu dan mengkonfirmasi dengan saksi-saksi yang lain,” lanjutnya.

Hal ini perlu dilakukan untuk mencari tahu apa yang sesungguhnya terjadi. Oleh karena itu, Bambang Widjojanto mengatakan perlu dilakukan oleh seseorang yang independen.

Dengan cara mengumpulkan seluruh informasi yang ada dan melakukan eksaminasi ulang yang bukan hanya berbasis pada putusan sidang.

“Memberikan seluruh informasi yang masih ada yang mungkin bisa diakses, kemudian proses eksaminasinya itu bukan hanya berbasis pada putusan,” jelas eks wakil ketua KPK ini.

“Karena di dalam putusan itu kayaknya mesti banyak yang perlu dipertanyakan. Sehingga kita akan lihat, dimana problemnya ini,” terusnya. 

Dirinya menilai meski putusan sidang sudah inkrah, namun dalam konteks kasus pembunuhan Vina ini tidak tercapainya keadilan.

“Kalau orang berpikirnya sudah inkrah, tapi keadilan tidak tercapai dengan inkrahnya itu kan dua isu yang beda itu,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tetap menurut hukum, tapi menurut hukum ini menyisakan miscarriage of justice-nya ada di situ,” tandasnya.

Untuk itu, Bambang Widjojanto menyarankan sebuah proses eksaminasi yang akan dijadikan pangkal sekaligus titik tolak bila ingin menyelesaikan kasus ini. (Kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Singkat Banget! Ini 5 Contoh Sambutan Ceramah Maulid Nabi untuk Sekolah, Umum, dan Masjid

Singkat Banget! Ini 5 Contoh Sambutan Ceramah Maulid Nabi untuk Sekolah, Umum, dan Masjid

Berikut rekomendasi contoh sambutan untuk sesi ceramah dalam agenda keagamaan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 di sekolah, umum, serta masjid.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Penjelasan Mensesneg Terkait Menhut dan Menteri LH Tak Dampingi Presiden Prabowo LH dalam Rakor Karhutla

Penjelasan Mensesneg Terkait Menhut dan Menteri LH Tak Dampingi Presiden Prabowo LH dalam Rakor Karhutla

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait absennya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dalam rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Jangan Salah Paham! Hukum Mahallul Qiyam saat Maulid Nabi Menurut Ulama

Jangan Salah Paham! Hukum Mahallul Qiyam saat Maulid Nabi Menurut Ulama

Mahallul Qiyam saat peringatan Maulid Nabi merupakan aktivitas berdiri bersama saat pembacaan maulid. Ulama kharismatik menerangkan hukumnya agar tidak keliru.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 

Trending

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Jangan Salah Paham! Hukum Mahallul Qiyam saat Maulid Nabi Menurut Ulama

Jangan Salah Paham! Hukum Mahallul Qiyam saat Maulid Nabi Menurut Ulama

Mahallul Qiyam saat peringatan Maulid Nabi merupakan aktivitas berdiri bersama saat pembacaan maulid. Ulama kharismatik menerangkan hukumnya agar tidak keliru.
Jika AS Lanjutkan Perang Ekonomi, Iran Akan Tutup Selat Hormuz

Jika AS Lanjutkan Perang Ekonomi, Iran Akan Tutup Selat Hormuz

Jika Amerika Serikat melanjutkan perang ekonominya terhadap Teheran, Iran akan memblokir pengiriman minyak melalui Selat Hormuz. Hal ini diktakan oleh Sekretaris Dewan Keamanan Iran Mohsen Rezaei, Ahad.
Terlibat Karhutla, PT MPK Dibekukan Izinnya Oleh Kemenhut

Terlibat Karhutla, PT MPK Dibekukan Izinnya Oleh Kemenhut

PT MPK dibekukan perizinan berusaha oleh Kemenhut. Selain itu, Kemenhut juga menjatuhkan sanksi Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang di areal perusahaan tersebut di Kalimantan Barat.
Selengkapnya

Viral