News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Iptu Rudiana Dilaporkan karena Dugaan Rekayasa Kasus Vina, Reza Indragiri Sebut Ayah Eky Itu Bisa Kena Pasal Ini

Iptu Rudiana dilaporkan ke Polresta Cirebon terkait dugaan rekayasa kasus Vina dan Eky yang terjadi tahun 2016 lalu. Menurut Reza Indragiri, ayah Eky itu bisa..
Selasa, 18 Juni 2024 - 16:22 WIB
Iptu Rudiana Dilaporkan karena Dugaan Rekayasa Kasus Vina, Reza Indragiri Sebut Ayah Eky Itu Bisa Kena Pasal Ini
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Iptu Rudiana dilaporkan ke Polresta Cirebon terkait dugaan rekayasa kasus Vina dan Eky yang terjadi tahun 2016 lalu.

Pihak yang melaporkan Iptu Rudiana ke polisi terkait dugaan rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky adalah tim pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iptu Rudiana disebut menjadi salah satu pihak yang melakukan rekayasa terhadap kasus kematian Vina dan Eky serta memaksa saksi mengatakan kesaksian palsu.

"Pengakuan yang disampaikan oleh Rudiana bahwa seolah-olah dia udah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah luka tusukan samurai," kata Farhat, dikutip Selasa (18/6/2024).

Menurut pakar psikologi forensik, Reza Indragiri keputusan melaporkan ayah Eky tersebut terkait dugaan rekayasa kasus kematian Vina dan anaknya adalah hal yang tepat.

Ia pun mengaku sebelumnya sempat bertukar informasi dengan beberapa pengacara yang terlibat kasus Vina dan Eky ini, salah satunya Farhat Abbas.

Reza berpendapat, hanya dengan dilaporkan ke polisi ayah Eky akan bisa berbicara di depan publik mengenai kasus yang tengah menimpanya.

"Dalam rangka, tanda petik, memaksa Rudiana dan Polri agar buka suara tentang hasil pemeriksaan tersebut maka patut dipertimbangkan untuk mempolisikan Rudiana dengan Pasal 220 KUHP," kata Reza Indragiri, di salah satu televisi swasta.

Adapun Pasal 220 KUHP berisi tentang laporan palsu dan ancaman pidana yang mungkin menjerat pelaku.

"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," demikian bunyi pasal tersebut.

Reza Indragiri beranggapan memang perlu diketahui peran sesungguhnya dari Rudiana dalam kasus pembunuhan yang menewaskan anaknya ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun berharap agar pihak kepolisian menanggapi laporan soal dugaan rekayasa kasus tersebut agar publik bisa mengetahui yang sebenarnya dari peristiwa ini. (iwh)


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Peruri Buka Pendaftaran Chip Hackathon 2026 untuk Mahasiswa

Peruri Buka Pendaftaran Chip Hackathon 2026 untuk Mahasiswa

Peruri membuka pendaftaran Peruri Chip Hackathon 2026 bagi mahasiswa di seluruh Indonesia.
Gudang Bulog Tak Muat Tampung Stok Beras Nasional yang Capai 4,8 Juta Ton, Cukup untuk Pangan hingga Akhir Tahun

Gudang Bulog Tak Muat Tampung Stok Beras Nasional yang Capai 4,8 Juta Ton, Cukup untuk Pangan hingga Akhir Tahun

Gudang-gudang milik Perum Bulog sudah tidak mampu lagi menampung stok beras nasional yang kini mencapai 4,8 juta ton. Bulog harus menyewa gudang swasta untuk menampung cadangan beras tersebut.
Profil Rahmat Erwin Abdullah, Peraih Medali Emas Asian Games 2026 dan Pemecah Rekor Dunia

Profil Rahmat Erwin Abdullah, Peraih Medali Emas Asian Games 2026 dan Pemecah Rekor Dunia

Profil Rahmat Erwin Abdullah, peraih medali emas angkat besi putra kelas 75 kilogram di Asian Games 2026 dan pemecah rekor dunia.
18 Kasus Influenza Tipe A Ditemukan di DIY, Warga Diminta Waspadai Flu Musiman Ini

18 Kasus Influenza Tipe A Ditemukan di DIY, Warga Diminta Waspadai Flu Musiman Ini

Sebanyak 18 kasus influenza tipe A ditemukan di wilayah DI Yogyakarta. Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menyebut influenza yang ditemukan itu merupakan bagian dari flu musiman.
Revitalisasi Pasar Ngasem Yogyakarta, AirNav Indonesia Dorong Penguatan Penguatan Ekonomi dan Lanskap Budaya

Revitalisasi Pasar Ngasem Yogyakarta, AirNav Indonesia Dorong Penguatan Penguatan Ekonomi dan Lanskap Budaya

AirNav Indonesia mendorong penguatan ekonomi lokal melalui program revitalisasi Pasar Ngasem, Yogyakarta.
Kata Rahmat Erwin Abdullah Usai Persembahkan Medali Emas Kedua untuk Indonesia di Asian Games 2026

Kata Rahmat Erwin Abdullah Usai Persembahkan Medali Emas Kedua untuk Indonesia di Asian Games 2026

Lifter Indonesia yakni Rahmat Erwin Abdullah, berhasil meraih medali emas pada cabor angkat besi kelas 75kg Asian Games 2026 pada hari ini, Sabtu 26 September.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Selengkapnya

Viral