News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengakuan Pelajar SMA di Semarang Nekat Kirim Video Persetubuhan ke Orang Tua Pacarnya, Ternyata Tujuannya..

Seorang pelajar di Kota Semarang berinisial RF nekat mengirimkan video persetubuhan ke orang tua pacarnya agar direstui berpacaran. Begini pengakuan pelaku.
Rabu, 19 Juni 2024 - 20:03 WIB
Rilis kasus RF (19) pelajar di Kota Semarang diamankan setelah mengirimkan video persetubuhan ke orang tua pacarnya, di Polrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).
Sumber :
  • Didiet Cordiaz/tvOne

Semarang, tvOnenews.com - Seorang pelajar SMA di Kota Semarang berinisial RF nekat mengirimkan video persetubuhan ke orang tua pacarnya agar direstui berpacaran. 

Pria berinisial RF (19) kemudian diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua pacarnya yang berinisial NH (17).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku RF, mengakui perbuatannya termasuk menyebarkan video asusila tersebut ke orang tua korban termasuk kakak perempuan korban. 

Dalihnya, supaya hubungan asmara dengan korban mendapat restu dari pihak keluarga korban.

"Iya saya sebar di Grup WA dia (korban), juga orang tuanya. Saya ingin mengakui kesalahan saya, dan supaya hubungan saya mendapat restu dari orang tuanya," ujar RF saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).

Ilustrasi: video syur. (IST)

Perbuatan persetubuhan dengan NH dilakukan di rumah kos yang dihuni RF di daerah, Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Semarang pada Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 21.36. 

RF mengakui, kenal dengan NH, lantaran merupakan teman sekolah, yang juga satu kelas.

"Pacaran sudah 4 bulan, dia kelas dua, teman saya sekelas. Melakukan hubungan baru sekali. Video, yang rekam saya. Saya sebar juga sepengetahuan dia (korban)," terangnya.

Sementara itu, Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya pelaporan dari pihak orang tua atau keluarga korban. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dibantu pihak keluarga korban, Jumat (14/6/2024).

Dinda juga membeberkan, terungkap kasus ini setelah orang tua korban menerima pesan di aplikasi WA berupa video asusila. Video tersebut dikirim dari nomor WhatsApp korban.

"Setelah korban pulang sekolah, orangtuanya mengambil handphone anaknya (korban). Kemudian melihat isi handphone korban dan melihat di grup "Mabar” aplikasi WhatsApp, bahwa yang mengirim ke grup tersebut anaknya (korban)," bebernya.

Kemudian orang tuanya mengirim pesan ke grup Mabar, dan mendapatkan balasan dari nomor WhatsApp anaknya. 

Ternyata, yang membalas chat di WA tersebut adalah pelaku, dari nomor akun WA korban yang dipasang di handphone pelaku.

"Akun Whatsapp anak korban juga dapat diakses oleh pelaku. Kemudian pelapor (orangtua korban) dan para saksi menghampiri kediaman (kos) pelaku, dan melakukan klarifikasi hal itu. Pelaku juga tidak membantah atau mengakui perbuatannya," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(dcz/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral