GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gegara Harta Warisan Peninggalan Ayah, Anak di Karawang Nekat Penjarakan Ibu

Kemelut terjadi dalam keluarga Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Selasa, 25 Juni 2024 - 00:40 WIB
Kusumaytai sedang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Karawang usai dilaporkan sang anak
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kemelut terjadi dalam keluarga Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dirinya terancam meringkuk dibalik jeruji besi akibat kelakuan anaknya yang nekat menggugat harta warisan dan perusahaan keluarga sepeninggal ayahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasah hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan kasus kemelut antar ibu dan anak itu terjadi sejak sang suami Sugianto meninggal pada tahun 2013 hubungan Kusumayati dan sang anak kian merenggang.

"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham," kata Ika kepada awak media, Jakarta, Senin (24/6/2024).

"Namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," sambungnya.

Sebelum sepeninggal ayahnya, Stephanie cenderung tidak akur dengan Kusumayati sang ibu dan bahkan tinggal bersama sang suami di Surabaya, Jawa Timur.

Oleh karenanya Kusumayati merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW), karena ia komunikasi yang tak terjalin baik dengan sang anak.

"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW, klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya," ungkap Ika.

"Namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," sambungnya.

Namun, kata Ika, semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya almarhum Sugiono.

"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Kusumayati dilaporkan sang anak atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Ayat 1 KUHP.

Ika menjelaskan, sejak awal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha memediasi tindakan hukum tersebut mengingat menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.

"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan Ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat, namun pelapor berkali-kali menolak, dengan alasan klien kami harus menyediakan sejumlah harta yang ia minta," ucap Ika.

Sementara itu, Kusumayati menjelaskan, awalnya ia tak menyangka jika sang anak tega melaporkannya dan memproses hukum tindakannya.

Padahal ia mengaku melalukan langkah itu semata-mata menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya dan ayah dari Stephanie sang pelapor.

"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi permintaan anak saya, karena dari dulu saya bekerja keras dengan bapaknya yang sudah meninggal (suami Kusumayati) harta juga hak nyampe segitu," kata Kusumayati.

Kusumayati menjelaskan, anaknya bersedia berdamai dengan bermusyawarah secara kekeluargaan asalkan dengan syarat, sejunlah tuntutan sebagai hak waris atas harta kekayaan ayahnya.

"Iya dia (Stephanie) minta yang pertama Rp500 miliar, saya kalau sampai keluar baju pun gak ada uang segitu, akhirnya sampai sekarang dia minta uang Rp10 miliar dan emas 50 kilogram, saya gak sanggup, dari dulu saya kerja keras dengan suami saya, sekarang kerja keras dengan kedua anak saya (saudara Stephanie). Enggak kumpul uang segitu," ungkapnya.

Diketahui, kuasa hukum Kusumayati sempat beberapa kali membujuk sang anak untuk mencabut laporan dan tuntutannya. 

Namun, hal itu tidak pernah disetujui karena persyaratan yang diminta begitu memberatkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kusumayati mengatakan sebagai orang tua ia juga ingin berhubungan baik dengan semua anaknya, tapi niat baik itu seolah bertentangan dengan anaknya itu.

"Dari dulu sejak dia menikah saya selaku orang tua ingin, taun baru dia datang sungkem, tapi ini gak ada kabar, gak ada say hello saya juga ingin ketemu dia ketemu cucu saya, tapi tidak pernah disambut baik, ditambah saat ini memang dia sedang menuntut saya," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan saat Sahur, Apakah Sah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan saat Sahur, Apakah Sah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Sebentar lagi umat muslim Indonesia menyambut puasa ramadhan 2026. Jangan lupa membaca niat puasanya ya
Makin Terjangkau, Daftar Harga iPhone 14 Series per Februari 2026

Makin Terjangkau, Daftar Harga iPhone 14 Series per Februari 2026

Daftar Harga iPhone 14 Series per Februari 2026. Simak update harga terbaru iPhone 14, 14 Plus, 14 Pro, dan 14 Pro Max di distributor resmi Apple. Jadi berapa?
Megatron Cs Kokoh di Puncak Klasemen Proliga 2026 Di tengah Ketatnya Persaingan Papan Atas

Megatron Cs Kokoh di Puncak Klasemen Proliga 2026 Di tengah Ketatnya Persaingan Papan Atas

Jakarta Pertamina Enduro bukan sekadar memastikan tiket final four lebih cepat, tetapi juga tampil konsisten sebagai pemimpin klasemen. Megatron terus mencetak
Mayat Dalam Koper Ditemukan di Rumah Kosong Gemparkan Warga Brebes

Mayat Dalam Koper Ditemukan di Rumah Kosong Gemparkan Warga Brebes

Warga Desa Sukareja,.Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah digemparkan dengan penemuan mayat dalam koper, di dalam rumah kosong yang ditinggal pemiliknya bekerja di luar negeri, pada Senin (16/02/2026) sore.
Viral Pemain Timnas Indonesia Diduga Aniaya Kekasihnya, Begini Kronologi Lengkapnya

Viral Pemain Timnas Indonesia Diduga Aniaya Kekasihnya, Begini Kronologi Lengkapnya

Kronologi lengkap dugaan penganiayaan yang menyeret pemain Timnas Indonesia Ricky Pratama terungkap. Simak detailnya.
Punya Darah Jawa Langsung, Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ungkap Alasan Tak Fasih Berbahasa Indonesia

Punya Darah Jawa Langsung, Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ungkap Alasan Tak Fasih Berbahasa Indonesia

Berbeda dari pemain naturalisasi lainnya yang mendapatkan darah Indonesia dari kakek-nenek dan bahkan berstatus sebagai blijvers, Shayne Pattynama memiliki darah Indonesia langsung dari darah sang ayah yang lahir dan besar di Semarang. 

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
John Herdman Diliputi Kebahagiaan, Timnas Indonesia Dilimpahi 3 Kabar Baik Jelang Debut sang Pelatih

John Herdman Diliputi Kebahagiaan, Timnas Indonesia Dilimpahi 3 Kabar Baik Jelang Debut sang Pelatih

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, diliputi oleh kebahagiaan menjelang laga debutnya. Setidaknya, ada tiga kabar baik untuk sang juru taktik asal Inggris.
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT