Viral Pemain Timnas Indonesia Diduga Aniaya Kekasihnya, Begini Kronologi Lengkapnya
- Kolase tvOnenews.com
tvOnenews.com - Kabar kurang menyenangkan datang dari dunia sepak bola nasional. Nama pemain muda yang memperkuat PSM Makassar sekaligus berlabel Timnas Indonesia, Ricky Pratama, menjadi sorotan setelah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan terhadap kekasihnya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah pengakuan korban berinisial AD (25) viral di media sosial.
Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Polda Sulawesi Selatan dan kini tengah menjadi perhatian penggemar sepak bola maupun masyarakat luas.
Berikut rangkaian kronologi lengkap berdasarkan informasi dari berbagai sumber.
Awal Kejadian di Makassar
Peristiwa dugaan penganiayaan disebut terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 di sebuah kamar indekos korban di Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang, Makassar.
Lokasinya berada tidak jauh dari mess pemain PSM Makassar.
Menurut kuasa hukum korban, Eko Saputra, insiden bermula dari pertengkaran antara korban dan Ricky sebelum tim bertolak ke Yogyakarta untuk menjalani laga tandang.
Perselisihan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sejumlah luka fisik.
Selain luka fisik, tim kuasa hukum juga menyebut korban mengalami tekanan psikologis berat akibat kejadian tersebut.
Permintaan Pulang dan Perjalanan ke Yogyakarta
Setelah pertengkaran, korban disebut meminta bantuan untuk dipulangkan ke Magelang karena tidak memiliki biaya perjalanan.
Hubungan keduanya sendiri diketahui telah berlangsung sekitar empat hingga lima bulan.
Permintaan itu dikabulkan, namun situasi kembali menjadi sorotan setelah korban tiba di bandara tujuan.
Visum dan Pelaporan Polisi
Usai kejadian, korban menjalani visum sekitar pukul 02.00 Wita.
Namun hasil pemeriksaan tidak dapat diambil tanpa adanya laporan resmi ke kepolisian.
Korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada 15 Februari 2026 didampingi tim kuasa hukum untuk membuat laporan resmi.
Ia menambahkan bahwa korban berada dalam kondisi rentan karena tinggal seorang diri di Makassar.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/190/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dan disertai sejumlah bukti pendukung.
Kasus ini dilaporkan menggunakan ketentuan hukum pidana penganiayaan yang tercantum dalam KUHP baru yakni Pasal 466 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023.
Load more