News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh Korupsi Bansos Jokowi untuk Covid-19 di Jabodetabek, Kerugian Negara Capai Rp125 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Kamis, 27 Juni 2024 - 07:58 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

"Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tesa menuturkan dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren (IW)

Dia juga mengatakan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp125 miliar.

Untuk diketahui, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial.

Ivo Wongkaren juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita. Dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dilelang atau dipidana selama lima tahun.

Jaksa menyatakan Ivo Wongkaren tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurut jaksa, Ivo Wongkaren merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana korupsi itu.

"Perbuatan tersebut dalam periode waktu tertentu, bencana non-alam COVID-19. Terdakwa melakukan korupsi bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," imbuh jaksa.

Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Roni Ramdani dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, sementara Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Roni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp616.241.000 yang dikurangi dengan barang bukti yang telah dirampas untuk negara. Jika sisa uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya dilelang atau dipidana selama satu tahun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sambil Menangis Seorang Ibu Rumah Tangga, Adukan Pelanggaran Jabatan Notaris ke Menteri Hukum

Sambil Menangis Seorang Ibu Rumah Tangga, Adukan Pelanggaran Jabatan Notaris ke Menteri Hukum

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menerima secara langsung aspirasi masyarakat terkait penanganan pengaduan dugaan pelanggaran jabatan notaris.
Sempat Dikabarkan Dicoret, Ragnar Oratmangoen Ikut Sesi Latihan Timnas Indonesia Jelang Kontra Timor Leste

Sempat Dikabarkan Dicoret, Ragnar Oratmangoen Ikut Sesi Latihan Timnas Indonesia Jelang Kontra Timor Leste

Timnas Indonesia mendapat angin segar menjelang menghadapi Timor Leste pada lanjutan Piala AFF 2026.
Selundupkan 70 Ribu Ekstasi ke Indonesia, Pilot Malaysia yang Terbangkan Pesawat dalam Kondisi Positif Narkoba Ditangkap

Selundupkan 70 Ribu Ekstasi ke Indonesia, Pilot Malaysia yang Terbangkan Pesawat dalam Kondisi Positif Narkoba Ditangkap

Pilot asal Malaysia, MSS (39) ditangkap petugas gabungan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta akibat kepergok selundupkan narkoba jenis ekstasi.
Prabowo Siapkan Pesta Rakyat di Monas, Makanan Gratis hingga Drone Show saat HUT ke-81 RI

Prabowo Siapkan Pesta Rakyat di Monas, Makanan Gratis hingga Drone Show saat HUT ke-81 RI

Pemerintah siapkan rangkaian peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia dengan skala besar sepanjang Agustus 2026. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro
Masuk Daftar Jual Bayern Munich, Eks Anak Asuh Ruben Amorim Jadi Incaran Serius AC Milan Musim Panas Ini

Masuk Daftar Jual Bayern Munich, Eks Anak Asuh Ruben Amorim Jadi Incaran Serius AC Milan Musim Panas Ini

AC Milan mendapat satu peluang menarik di bursa transfer musim panas. Klub berjuluk Rossoneri itu kini dikaitkan dengan gelandang Bayern Munich, Joao Palhinha.
Presiden Prabowo Pimpin Akad Massal 62 Ribu Debitur KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan

Presiden Prabowo Pimpin Akad Massal 62 Ribu Debitur KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menegaskan komitmennya dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah melalui penyediaan akses pembiayaan bagi masyarakat serta pelaku usaha properti. 

Trending

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Ustaz Dasad Latif menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai
Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Dalam video penggerebekan tersebut petugas mendapati seorang wanita belia berusia 19 tahun di dalam kamar diduga milik Kalapas Waingapu yang mengaku Adik Angkat
Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Polemik dugaan tidak transparannya pengelolaan dana hasil penjualan tanah eks juru kunci kembali mencuat di Dusun Tanjangrono, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 
Musim Kemarau Sebabkan 6 Kecamatan di Lumajang Krisis Air Bersih

Musim Kemarau Sebabkan 6 Kecamatan di Lumajang Krisis Air Bersih

Adapun 6 titik terdampak krisis air bersih tersebut berada di Kecamatan Ranuyoso, Klakah, Kedungjajang, Gucialit, Padang, dan Senduro. 
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Belimpah Cuan di 1 Agustus 2026: Gemini Panen Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Belimpah Cuan di 1 Agustus 2026: Gemini Panen Uang Kaget

Pada 1 Agustus 2026, pergerakan astrologi diperkirakan membawa angin segar bagi sejumlah zodiak dalam urusan finansial. Siapa yang bercuan deras di awal bulan?
Kondisi Finansial Zodiak 1 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Kondisi Finansial Zodiak 1 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak 1 Agustus 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Kadivhubinter Polri Hingga Karumkit Bhayangkara Berganti

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Kadivhubinter Polri Hingga Karumkit Bhayangkara Berganti

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melakukan mutasi dan rotasi terhadap 146 personel Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada Juli 2026. 
Selengkapnya

Viral