GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh Korupsi Bansos Jokowi untuk Covid-19 di Jabodetabek, Kerugian Negara Capai Rp125 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Kamis, 27 Juni 2024 - 07:58 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

"Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tesa menuturkan dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren (IW)

Dia juga mengatakan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp125 miliar.

Untuk diketahui, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial.

Ivo Wongkaren juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita. Dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dilelang atau dipidana selama lima tahun.

Jaksa menyatakan Ivo Wongkaren tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurut jaksa, Ivo Wongkaren merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana korupsi itu.

"Perbuatan tersebut dalam periode waktu tertentu, bencana non-alam COVID-19. Terdakwa melakukan korupsi bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," imbuh jaksa.

Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Roni Ramdani dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, sementara Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Roni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp616.241.000 yang dikurangi dengan barang bukti yang telah dirampas untuk negara. Jika sisa uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya dilelang atau dipidana selama satu tahun.

Richard Cahyanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.134.000.000. Apabila sisa uang pengganti setelah dikurangkan dengan uang sitaan yang dirampas untuk negara tidak dibayar maksimal satu bulan pascaputusan inkrah, harta benda Richard dapat dilelang atau dipidana selama dua tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tiga terdakwa, menurut jaksa, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Ivo, Roni, dan Richard didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp127.144.055.620. (ant/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Netanyahu Sebut Israel Kini Kuasai 60 Persen Gaza, Targetkan Naik Jadi 70 Persen

Netanyahu Sebut Israel Kini Kuasai 60 Persen Gaza, Targetkan Naik Jadi 70 Persen

Benjamin Netanyahu menyebut Israel kini menguasai 60 persen wilayah Gaza dan menargetkan kontrol meningkat menjadi 70 persen.
Membedah Spiritualitas Kurban: Meneladani Hati yang Bersih dari Kisah Nabi Ibrahim

Membedah Spiritualitas Kurban: Meneladani Hati yang Bersih dari Kisah Nabi Ibrahim

Perayaan Iduladha setiap tahunnya bukan sekadar seremoni pembagian konsumsi daging, melainkan momentum bagi umat Muslim untuk merenungi kembali makna kepasrahan agung keluarga Nabi Ibrahim AS.
Reaksi Witan Sulaeman usai Dirumorkan Gabung Garudayaksa FC, Bertahan atau Hengkang dari Persija Jakarta?

Reaksi Witan Sulaeman usai Dirumorkan Gabung Garudayaksa FC, Bertahan atau Hengkang dari Persija Jakarta?

Pemain Timnas Indonesia, Witan Sulaeman menjawab soal rumor santer dikabarkan berlabuh ke Garudayaksa FC usai membela Persija Jakarta di Super League 2025-2026.
Bukan Sekadar Kurban, Aksi Mahasiswa Ini Bikin Idul Adha 2026 Terasa Lebih Bermakna

Bukan Sekadar Kurban, Aksi Mahasiswa Ini Bikin Idul Adha 2026 Terasa Lebih Bermakna

Mahasiswa ikut menyalurkan hewan kurban pada Idul Adha 2026, menghadirkan semangat berbagi, kebersamaan, dan kepedulian nyata bagi masyarakat sekitar kampus.
Maruarar Sirait Ancam Tindak Tegas Koruptor Dana Bedah Rumah, Anggaran BSPS Diminta Transparan

Maruarar Sirait Ancam Tindak Tegas Koruptor Dana Bedah Rumah, Anggaran BSPS Diminta Transparan

Menteri PKP Maruarar Sirait ancam tindak tegas korupsi anggaran BSPS dan minta bantuan bedah rumah tepat sasaran untuk rakyat.
Polemik Pembongkaran Muatan Mineral, Kubu Pemilik Sambangi Kejagung Bawa Izin Dokumen

Polemik Pembongkaran Muatan Mineral, Kubu Pemilik Sambangi Kejagung Bawa Izin Dokumen

Polemik pembongkaran sekaligus penyitaan 15 dari 25 kontainer muatan bahan mineral milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berbuntut panjang.

Trending

Viral, Jual Daging Kurban di Media Sosial, Tokoh Agama Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Jual Daging Kurban di Media Sosial, Tokoh Agama Lontarkan Komentar Menohok

Belakangan ini, sebagian publik dikejutkan dengan viralnya di media sosial, terkait jual daging kurban di media sosial. Sontak, insiden itu memicu komentar
Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Insiden tragis menimpa satu keluarga asal Ambarawa, Kabupaten Semarang yang ditemukan tewas di dalam tenda Glamping, Temanggung. Polisi curigai penyebab lain
Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Warga digegerkan dengan penemuan bayi berusia 2,5 tahun tewas dengan sejumlah luka tusuk dan pamannya berinisial G (18) luka-luka di sebuah kontrakan wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5) malam.
Tak Hanya Habiburokhman, IMM Ikut Berkomentar soal Prabowo Kurban Pakai APBN: Tak Langgar Aturan

Tak Hanya Habiburokhman, IMM Ikut Berkomentar soal Prabowo Kurban Pakai APBN: Tak Langgar Aturan

Tidak hanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang angkat bicara soal pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan APBN. Namun, DPP IMM ikut
Prodi Ilmu Komunikasi UMT Raih akreditasi UNGGUL

Prodi Ilmu Komunikasi UMT Raih akreditasi UNGGUL

Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Tangerang resmi meraih predikat Akreditasi UNGGUL berdasarkan Keputusan Dewan Eksekutif LAMSPAK Nomor 156/AK.03.05/2026 tanggal 25 Mei 2026.
Media Vietnam Sebut Timnasnya Tertekan Gara-gara John Herdman Panggil Pemain-pemain Andalan ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnasnya Tertekan Gara-gara John Herdman Panggil Pemain-pemain Andalan ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

John Herdman membuat salah satu media Vietnam mulai khawatir dengan kekuatan timnasnya. Pasalnya, Herdman memanggil pemain-pemain andalan ke Timnas Indonesia.
Libur Idul Adha 1447 H, Volume Kendaraan di Tol Layang MBZ Melonjak 10,89 Persen

Libur Idul Adha 1447 H, Volume Kendaraan di Tol Layang MBZ Melonjak 10,89 Persen

Lonjakan volume kendaraan terjadi di ruas Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) seiring dengan momentum libur panjang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. 
Selengkapnya

Viral