GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tim JPU Kejagung Tuntut Mantan Dirut Garuda Indonesia 8 Tahun Penjara, Ternyata Ini Kasusnya

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar akhirnya dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jumat, 28 Juni 2024 - 18:04 WIB
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Haries Muhamad

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, terkait tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Triyana Setia Putra, Tim JPU dari Kejagung saat membacakan amar tuntutan pada Kamis (27/6/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 86.367.019.

JPU meminta, uang pengganti itu harus dibayar maksimal 1 bulan pasca-dapat putusan inkrah.

tvonenews

Bila tidak, JPU bisa menyita harta Satar untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," terang JPU. 

"Apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban pembayaran dari uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti," lanjutnya.

Dalam menyusun tuntutan itu, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman yakni, perbuatan Satar dianggap tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan korupsi 

"Perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," terang JPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," sambungnya.

JPU meyakini Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Belum Resmi Bekerja Sama, Pelatih Hillstate Sudah Hafal Makanan Korea Kesukaan Megawati Hangestri

Belum Resmi Bekerja Sama, Pelatih Hillstate Sudah Hafal Makanan Korea Kesukaan Megawati Hangestri

Kang Sung-hyung, pelatih Hyundai Hillstate diam-diam sudah mencari tahu apa makanan khas Korea Selatan yang disukai oleh calon pemainnya Megawati Hangestri.
Dedi Mulyadi Umumkan Sayembara Berhadiah Ratusan Juta Rupiah: Lombakan Kebersihan antar-UPTD Dinas PU, yang Terburuk Diumumkan secara Terbuka

Dedi Mulyadi Umumkan Sayembara Berhadiah Ratusan Juta Rupiah: Lombakan Kebersihan antar-UPTD Dinas PU, yang Terburuk Diumumkan secara Terbuka

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara berhadiah. Tak tanggung-tanggung, hadiahnya mencapai ratusan juta rupiah. 
PPIH Minta Jamaah Haji Indonesia Tak Paksakan Diri ke Masjidil Haram saat Waktu-Waktu Padat

PPIH Minta Jamaah Haji Indonesia Tak Paksakan Diri ke Masjidil Haram saat Waktu-Waktu Padat

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan imbauan serius bagi jamaah calon haji Indonesia untuk menjaga stamina menjelang puncak ibadah haji. 
Siswi SMA Asal Tangerang Selatan Diterima di Tujuh Universitas Dunia

Siswi SMA Asal Tangerang Selatan Diterima di Tujuh Universitas Dunia

Siswi lulusan SMA Bina Nusantara (Binus) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kalya, berhasil diterima di tujuh perguruan tinggi terkemuka dunia pada seleksi masuk tahun ajaran 2026/2027.
Kirab Budaya Cirebon Menghubungkan Sejarah dan Masa Depan

Kirab Budaya Cirebon Menghubungkan Sejarah dan Masa Depan

Kirab Budaya Mahkota Binokasih Napak Tilas Pajajaran yang digelar di Kota Cirebon disebut menjadi upaya menghubungkan sejarah masa lalu dengan pembangunan masa depan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. 
Jamaah Calon Haji Diimbau Untuk Jaga Kesehatan

Jamaah Calon Haji Diimbau Untuk Jaga Kesehatan

Para jamaah calon haji asal Karawang, Diimbau untuk tetap menjaga kesehatan selama dalam perjalanan haji tahun ini, khususnya ketika di tanah suci agar bisa mengikuti seluruh rangkaian ritual haji dengan optimal.

Trending

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Kesaksian Korban Terkait Modus Sehari-hari Kiai Ashari terhadap Santriwati: Biasanya Selesai Pijit Dicium Pipi

Kesaksian Korban Terkait Modus Sehari-hari Kiai Ashari terhadap Santriwati: Biasanya Selesai Pijit Dicium Pipi

Seorang santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati akhirnya bicara kepada publik terkait modus Kiai Ashari sebelum melancarkan aksinya dengan mencabuli para korban.
Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati. 
Seorang Santriwati Bongkar Alasan Para Korban Turuti Ajakan Tidur Kiai Ashari: Dibilang Obat Penyakit Hati

Seorang Santriwati Bongkar Alasan Para Korban Turuti Ajakan Tidur Kiai Ashari: Dibilang Obat Penyakit Hati

Seorang santriwati dari Ponpes Ndholo Kusumo Pati mewakili 50 korban membeberkan alasan kenapa para korban mau menuruti permintaan temani tidur Kiai Ashari.
Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo yang diduga mencabuli 50 santriwati sejak 2008 sempat tak akui identitasnya sebagai seorang kiai ketika diringkus polisi.
Selengkapnya

Viral