Jakarta - Wacana memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden tiga periode kembali bergulir melalui ujaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Hakim meminta Presiden Joko Widodo segera menegur Menteri Bahlil atas wacana itu.
Lukman mengatakan wacana yang dilontarkan oleh Bahlil dapat berimplikasi buruk bagi Presiden Joko Widodo.
"Mohon agar presiden menegur sodara Bahlil atas pernyataan yang kontra konstitusional. Kalau tidak ditegur ini akan memperkuat dugaan publik bahwa ada sekelompok orang di sekitar Presiden yang sedang berupaya memperpanjang masa jabatan presiden atau membuat kemungkinan pak Jokowi tiga periode," kata Lukman, Rabu (12/1/2022).
Lukman menambahkan, jika Presiden tidak segera menegur, ia khawatir efektivitas pemerintahan juga akan terganggu. "Ini akan menimbulkan krisis ketidakpercayaan publik pada presiden yang akan menganggu efektivitas pemerintahan," lanjutnya
Sebelumnya, Bahlil dalam acara rilis temuan survei Indikator Politik Indonesia pada hari Senin (10/1/2022) menyebut para pelaku usaha di Indonesia ingin agar Pemilu 2024 diundur karena situasi dunia usaha mulai bangkit kembali setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir.
Dalam pernyataannya, Bahlil mengungkap langkah memajukan atau memundurkan pelaksanaan Pemilu 2024 bukan hal yang haram dalam sejarah perjalanan Indonesia. Hal ini pernah terjadi pada Orde Lama dan peralihan Orde Baru ke Reformasi.
Lukman menjelaskan bahwa tidak ada celah dalam konstitusi yang memungkinan Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan, atau menunda pergantiaan presiden pada 2024 nanti.
"Wacana itu kontra konstitusi, anti dmeokrasi dan melawan kedaulatan rakyat. Jelas sekali saudara Bahlil tidak pernah baca konsitusi, tidak mempelajari UUD yang berlaku di republik ini, bahwa di pasal 7 jelas bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan lima tahun dan setelah itu bisa dipilih untuk satu masa jabatan lagi. Tidak ada celah, atau norma yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan presiden dan wapres," paparnya.
Selain itu, penyelenggaraan pemilihan umum lima tahun sekali dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden. "Jelas tertulis disana (Undang Undang Dasar) amanat itu tidak bisa ditawar oleh siapapun," tegasnya. (ito)
Load more