Mulai Terkuak Praperadilan Pegi Setiawan Ternyata untuk Buktikan Hal Ini, Pengacara Singgung Keanehan DPO Polda Jabar di Kasus Vina
- Kolase tim tvOne/Ilham Ariyansyah
Bandung, tvOnenews.com - Persidangan praperadilan yang dilayangkan kubu Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menemui titik terang, seusai pihak Polda Jawa Barat (Jabar) memenuhi panggilan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengungkap praperadilan penetapan tersangka kliennya tersebut untuk membuktikan hal penting terkait kesalahan Polda Jabar.
Dia menyinggung keanehan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Menurut dia, dalam DPO yang diterbitkan Polda Jabar jelas menunjukkan bahwa Pegi Setiawan bukan Pegi Perong.
Hal itu dibeberkan Toni dengan melihat rentetan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum Pegi Setiawan ditangkap dan tetapkan tersangka oleh Polda Jabar.Â
"Alat bukti yang kami ajukan bahwa DPO berbeda dengan Pegi setiawan. Kami mempunyai penetapan DPO yang di umumkan oleh Polda Jawa Barat, tiga orang, Andi, Dani dan Pegi alias Perong," kata Toni RM seusai persidangan Praperadilan di PN Bandung dilansir, Selasa (2/7/2024).
Dia mengungkapkan penetapan tersangka Pegi Setiawan yang tidak sesuai dengan DPO yang dirilis Polda Jabar bakal digunakan pihaknya sebagai alat bukti di persidangan.
Sebab, Toni beranggapan hal terebut sangat berbeda dan menunjukkan keanehan yang terlihat jelas.
"Sudah jelas kami akan jadikan bukti, bahwa DPO nya itu adalah Pegi alias Perong dengan ciri-ciri rambutnya kriting, tinggi 160, tinggalnya di Banjar Wangun," tegasnya.
Selain itu, dia menerangkan klienya itu berbeda dengan orang yang di DPO kan pihak kepolisian Polda Jabar, karena merujuk pada ciri-ciri yang disebarkan sebelumnya.Â
"Yang di tangkap ini, Pegi Setiawan rambut tidak kriting, tapi lurus. kemudian dalam umurnya juga, DPO itu 30 tahun, di tahun 2024. Dan pegi setiawan saat ini berumur 28 saat di tangkap," bebernya.
Toni juga menjelaskan pihaknya telah melampirkan gugatan praperadilan dengan berkas 35 halaman terkait pembelaan Pegi Setiawan.Â
"Nah, kami jelaskan secara keseluruhan, permohonan praperadilan kami, ada 35 halaman," katanya.
Di sisi lain, Polda Jabar pun dinilai terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka Pegi Setiawan, sebab menurutnya penetapan tersebut tidak dibarengi barang bukti yang jelas.Â
Load more