News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Alasan Hakim Eman Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan hingga Bebas dari Tuduhan Tersangka Kasus Vina

Pegi Setiawan kini sudah bebas dari tuduhan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam. Ini alasan hakim mengabulkan permohonan dari Pegi.
Selasa, 9 Juli 2024 - 14:49 WIB
Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan.
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan kini sudah bebas dari tuduhan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.

Di sidang praperadilan Senin (8/7/2024) lalu, semua permohonan dari pemohon atau tim Pegi Setiawan dikabulkan hakim tunggal Eman Sulaeman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Status tersangka kasus Vina atas nama Pegi Setiawan pun sudah dinyatakan tidak sah oleh Hakim Eman Sulaeman.

Di dalam persidangan tersebut, dijelaskan oleh Hakim Eman Sulaeman bahwa sejak awal penetapan tersangka DPO Pegi Setiawan pun sudah menyalahi prosedur.

Apalagi hingga akhirnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kurang dari satu hari setelah dirinya ditangkap polisi.

Dijelaskan Hakim Eman, pada tahun 2016 polisi memang sempat mendatangi dan menggeledah rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Cirebon.

Namun, saat itu Pegi Setiawan sedang tidak ada di rumah karena bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung. Hal itu juga disampaikan sang ibu, Kartini kepada polisi.

Sejak saat itu, polisi tidak peranh memanggil kembali Pegi Setiawan terkait dengan kasus pembunuhan Vina.

"Termohon hanya mendatangi rumah pemohon dan bertanya kepada ibu kandung pemohon, yang mengatakan kepada penyidik bahwa Pegi Setiawan tidak ada di rumah dan sedang berada di Bandung," kata Hakim Eman, Senin (8/7/2024) lalu.

Pada waktu itu, polisi juga tidak memberikan surat apapun kepada keluarga kuli bangunan tersebut.

Hal ini menjadi alasan pertama Hakim Eman menolak alasan termohon atau Polda Jabar dan berpendapat untuk mengabulkan gugatan pemohon atau kubu Pegi.

Ia mengatakan, calon tersangka harus dipanggil terlebih dulu dan mengetahui statusnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam DPO guna pembelaan diri," tegas Hakim Eman.

Alasan kedua Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari kubu kuli bangunan tersebut adalah karena ada masalah di proses penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di dalam sidang praperadilan, dijelaskan bahwa Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka pada 21 Mei 2024, sementara pemeriksaan baru dilakukan pada 22 Mei 2024.

Sementara belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa pria 27 tahun tersebut adalah pelaku pembunuhan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detail Kontrak Sergio Castel, Striker Anyar Persib Bandung

Detail Kontrak Sergio Castel, Striker Anyar Persib Bandung

Persib resmi memperkenalkan Sergio Castel pada Kamis (5/2/2026).
Ratusan Siswa dan Guru SMPN 1 Umbulsari Jember Diduga Keracunan Makanan MBG

Ratusan Siswa dan Guru SMPN 1 Umbulsari Jember Diduga Keracunan Makanan MBG

Sebanyak 112 orang yang terdiri dari siswa dan guru di SMP Negeri 1 Umbulsari, Kabupaten Jember, dilaporkan mengalami gejala keracunan massal pada Kamis (5/2)
Peneliti BRIN Ungkap Hasil Analisisnya Terkait Pengembangan Proyek Ekosistem Baterai di Indonesia

Peneliti BRIN Ungkap Hasil Analisisnya Terkait Pengembangan Proyek Ekosistem Baterai di Indonesia

Belakangan ini, pengembangan proyek ekosistem baterai kendaraan listrik terintegrasi di Indonesia, begitu menyedot perhatian para peneliti seperti peneliti BRIN
Wuling Eksion Mengaspal di IIMS 2026, SUV Elektrifikasi Baru Siap Tantang Pasar Indonesia

Wuling Eksion Mengaspal di IIMS 2026, SUV Elektrifikasi Baru Siap Tantang Pasar Indonesia

Sebagai SUV asal China yang baru diluncurkan, Wuling Eksion mengusung konsep Muscular Flowline Design dengan garis bodi tegas dan proporsi yang kokoh.
Polri di Bawah Kementerian Dinilai Bisa Munculkan Tumpang Tindih Kewenangan 

Polri di Bawah Kementerian Dinilai Bisa Munculkan Tumpang Tindih Kewenangan 

Wacana Polri berada di bawah kementerian menjadi perhatian sejumlah pihak. Hal ini dinilai bisa mengganggu kewenangan Polri serta Presiden dalam tugasnya.
Prediksi Al Nassr vs Al Ittihad 7 Februari 2026: Ronaldo dkk Unggul dari Sisi Mana pun, Siap Menang?

Prediksi Al Nassr vs Al Ittihad 7 Februari 2026: Ronaldo dkk Unggul dari Sisi Mana pun, Siap Menang?

Duel antara Al Nassr vs Al Ittihad kerap disebut sebagai laga klasik dan big match. Bagaimana prediksi skor dan jalannya pertandingan pada 7 Februari 2026.

Trending

Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Sebagai informasi, PIP adalah bantuan tunai pendidikan untuk peserta didik usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau peserta PKH. 
Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Persija kembali jadi pusat perhatian bursa transfer awal 2026. Baru datangkan Mauro Zijlstra, Macan Kemayoran sudah dikaitkan dengan satu nama baru, Jean Mota.
Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membuka peluang besar bagi kehadiran pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. 5 pemain asing ini siap jadi WNI?
Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyikapi tragedi pilu anak SD, YBR (10) bunuh diri di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang finansial, kondisi zodiak, dan angka hoki harian.
AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tengah melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menyusul skandal serius yang menyeret proses naturalisasi pemain.
Murka Orang Nomor Satu di NTT Meledak, Sesalkan Pemda Ngada Imbas Siswa SD Bunuh Diri Diterpa Ekonomi: Lamban

Murka Orang Nomor Satu di NTT Meledak, Sesalkan Pemda Ngada Imbas Siswa SD Bunuh Diri Diterpa Ekonomi: Lamban

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena secara emosional geram Pemda Kabupaten Ngada menganggap remeh tragedi siswa SD bunuh diri akibat kesulitan ekonomi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT