News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akhirnya Hirup Udara Bebas! Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Tak Terbukti Bersalah soal Kasus Kerangkeng Manusia

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Pearangin Angin soal kerangkeng manusia.
Selasa, 9 Juli 2024 - 16:22 WIB
Akhirnya Hirup Udara Bebas! Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Tak Terbukti Bersalah soal Kasus Kerangkeng Manusia
Sumber :
  • tim tvone

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Pearangin Angin soal kasus kerangkeng manusia.

Hakim menyatakan Terbit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana perdagaan orang (TPPO), yang mana sebelumnya dituntut 14 tahun dan pembayaran restitusi sebesar Rp2,3 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun sidang putusan tersebut digelar di PN Stabat, Senin (8/7/2024) kemarin.

"Satu menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit di atas tidak terbukti secara sah dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama dan kedua ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar hakim Andriansyah saat membacakan putusan dilansir, Selasa (9/7/2024).

Selanjutnya, hakim menuturkan mantan Bupati Langkat Terbit akan dikembalikan haknya, serta sejumlah kendaraan dan pabrik kelapa sawit yang disita.

"Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," tambahnya.

Seusai persidangan, Terbit Rencana Perangin Angin menjunjung tinggi majelis hakim PN Stabat, karena dinilai masih murni menjalankan tugasnya.

"Terima kasih juga kepada majelis hakim yang memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang persidangan sebenarnya," kata Terbit.

"Kita ucapkan kepada pengadilan Stabat yang masih murni yang untuk menjalankan tugasnya," tambahnya.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula saat penemuan kerangkeng manusia atau penjara di kediaman mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pada Januari 2022.

Terbit dinilai tidak memiliki izin untuk menjalankan kegiatan rehabilitasi karena ditemukan dugaan perbudakan modern di kediamannya.

Temuan itu bermula dari penggeladahan rumah Terbit Perangin Angin oleh KPK yang didampingi Polisi.

Dari penyelidikan awal, Polda Sumut menyampaikan kerangkeng manusia yang ada di rumah Terbit Rencana Perangin Angin sudah berdiri sejak 10 tahun lalu atau pada tahun 2012.

Kerangkeng manusia tersebut dilaporkan dijadikan tempat rehabilitasi narkoba atau tempat penitipan anak oleh orang tuanya terkait kenakalan remaja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, ternyata Terbit tak punya izin untuk menjalankan kegiatan rehabilitasi tersebut dan ditemukan indikasi perbudakan modern di rumah itu.

Selain itu, kerangkeng manusia itu diduga sebagai kedok perbudakan modern, karena mereka juga dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit milik Terbit.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral